Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Jaya membentuk tim verifikasi partai politik di Kabupaten tersebut jelang Pemilu serentak tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kabupaten Aceh Jaya, Hendri di Calang, Jumat mengatakan saat ini telah membentuk tim Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tipe pengguna KPU yang terdiri dari admin dan operator verifikator Partai Politik untuk verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dan partai politik lokal serta untuk verifikasi faktual kepengurusan, keanggotaan hingga kantor partai yang ada di Aceh Jaya.
"Kita akan memverifikasi kelengkapan dokumen, status kantor yang akan dibuktikan dengan bukti sewa atau kantor tetap dan kita cek melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik KPU,” katanya.
Ia menjelaskan saat ini KPU masih menerima pendaftaran terhadap partai politik yang ada di seluruh Indonesia untuk keikutsertaan dalam pemilu 2024 yang dibuka dari tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022.
“Bagi Partai Nasional mendaftar ke KPU RI sedangkan partai lokal mendaftar ke KIP Aceh,” katanya.
Pihaknya juga akan segera mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 dan keputusan KIP Aceh nomor 20 tahun 2022 kepada partai politik yang ada di Kabupaten Aceh Jaya terkait verifikasi tersebut.
“Kita juga akan melihat keanggotaannya termasuk keterwakilan perempuan 30 persen,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022