Pemerintah Provinsi Papua studi banding ke Aceh guna mempelajari pola dan pengelolaan kelembagaan otonomi khusus di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

“Kunjungan ini dalam rangka studi banding terkait kelembagaan berdasarkan otonomi khusus yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh selama ini,” kata Asisten Bidan Umum Setda Papua Y. Derek Hegemu di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela pertemuan dengan Pemerintah Aceh di gedung serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh. Rombongan diterima langsung Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh M Jafar.

Ia menjelaskan dengan disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada tahun lalu, pihaknya terus bergerak dan belajar. 

“Kedatangan delegasinya ke Aceh berkeinginan untuk mengadopsi pola dan sistem pengelolaan kelembagaan khusus dan keistimewaan di Aceh untuk diterapkan di Papua, tentunya disesuaikan dengan kondisi kemasyarakatan di Provinsi Cedrawasih,” katanya.

Asisten Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Aceh M Jafar, didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Aceh Iskandar Ap, mengatakan pelaksanaan otonomi daerah khusus yang dilakukan Pemerintah Aceh mengacu pada beberapa landasan yuridisial yakni UU Nomor 44 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Kemudian UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Permendagri Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Aceh. 

Pemerintah Aceh membentuk Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh dan kemudian diubah atau disempurnakan kembali dengan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh. 

Ia menyebutkan, dari Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2019 tersebut, maka dibentuklah 10 SKPA dan lembaga keistimewaan atau instansi khusus yang hanya ada di Aceh, yakni Keurukon Katibul Wali, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Dinas Pertanahan, Sekretariat Majelis Permusyawatan Ulama (MPU), Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA), Sekretariat Baitul Mal, Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh (MPA), dan Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Dari 10 SKPA itu, 7 diantaranya instansi yang bertugas menyelenggarakan keistimewaan dan sisanya 3 SKPA menjalankan urusan kekhususan Aceh.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022