Singkil (ANTARA Aceh) - Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil mengamankan tiga pelaku pencurian kelapa sawit milik PT Socfindo berikut barang bukti berupa buah tandan segar dan mobil pick-up L300.
Kapolres Aceh Singkil AKBP M Ridwan SIk melalui Kapolsek Gunung Meriah AKP Adriamus kepada wartawan di Gunung Meriah, Kamis mengatakan, ketiga pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut berinisial LU (27), PA (33) warga Rimo, dan AR (25) warga Lae Butar Gunung Meriah.
Ketiga tersangka diancam UU No.39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHP Junto Pasal 107 huruf d, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Adriamus mengatakan, ketika tersangka itu ditangkap pada Senin (16/5) sekira pukul 15.00 WIB oleh security perusahaan yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan Blok 15 Desa Sangga Beuru.
Saat patroli melihat ada seseorang yang mencurigakan menumpukkan buah sawit di dalam parit yang dibongkar dari mobil L300.
Lalu, katanya, security itu terus memantau dan mengikuti gerak gerik dari seseorang yang mencurigakan menumpuk buah sawit. Selang beberapa jam, sekitar pukul.19.30 WIB, pelaku terlihat balik kembali dengan kedua temannya mengangkut enam tandan buah kelapa sawit menggunakan mobil L300.
"Saat mobil sudah jalan, security tadi menghadang dan menangkap mobil tadi bersama barang bukti. Kemudian diserahkan ke Polsek untuk proses secara hukum," kata Adriamus.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku kendaraan itu merupakan kendaraan Dinas Perhubungan yang dikontrak.
"Namun belakangan, Tim Pansus II DPRK sudah melayangkan surat ke Polsek Gunung Meriah meminta keterangan terhadap keberadaan mobil tersebut. Surat DPR sudah kami balas resmi dan jelaskan sesuai kondisinya, kemungkinan untuk kepentingan dalam pansus," terang Adriamus.
Adriamus menambahkan pihaknya akan memberikan waktu antara pelaku dan perusahaan melakukan upaya damai secara kekeluargaan untuk mencabut berkas perkara.
"Namun apabila masih belum ada upaya penyelesaian perkara secara damai, berkas perkara yang sudah selesai terpaksa terus berjalan dan kami limpahkan ke kejaksaan setempat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016