Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menyatakan membutuhkan sinergitas antara jajaran parlemen dan pemerintahan untuk memberantas judi online yang marak menjangkiti masyarakat Banda Aceh.
Farid Nyak Umar mengatakan pemberantasan judi online memerlukan perhatian yang sama antara legislatif dan eksekutif di wilayah Kota Banda Aceh.
"DPRK ingin membangun kebersamaan dengan Pemerintah Kota Banda Aceh agar serius untuk menangani hal ini karena kami melihat beberapa instansi pemerintah kota masih tertidur," katanya di Banda Aceh, Selasa.
Menurut dia, setiap instansi Pemerintah Kota memiliki tanggung jawab untuk menangani hal ini. Misalnya, Dinas Komunikasi dan Persandian (Diskominsa) Banda Aceh bisa bertanggung jawab dan mengatur kebijakan penggunaan media daring agar akses terhadap judi ilegal bisa diblokir.
Namun, Diskominsa saja tidak cukup untuk memberantas judi online. Kata dia, perlu instansi lainnya untuk membuat seruan agar aktivitas judi online tidak semakin liar.
"Aktivitas judi online ini marak kita lihat di warkop. Karena itu, peran pemerintah melalui dinas terkait untuk membuat seruan kepada pemilik warkop untuk bisa menyampaikan bahwa mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga masa depan generasi kita," katanya.
Sebab itu, Farid juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi bersama pemerintah mencekal aktivitas judi online. Baik orang tua, lingkungan masyarakat, serta pemilik warung kopi turut memiliki andil mencegah mewabahnya perbuatan yang telah diharamkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU Aceh)
"Orang tua bisa mengedukasi, membentengi, dan mengawasi anaknya, masyarakat juga harus berani menegur penjudi online, kemudian pemilik warkop tidak memfasilitasi," katanya.
Dari segi regulasi, Kata Farid, judi online ini termasuk perbuatan yang melawan hukum. Hal ini terdapat dalam fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 dan juga di dalam UU ITE Pasal 27 ayat 2 dan UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dari segi regulasi ini sudah sangat kuat, artinya kita tidak perlu ragu-ragu lagi, apalagi belakangan ada instruksi Kapolri agar tidak menoleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam judi online," katanya.
Namun, meskipun sudah ada regulasi yang kukuh tersebut, perjudian online yang berada di ruang-ruang publik juga kian tidak terkendali. Karena itu, DPRK mengingatkan Pemko Banda Aceh agar tidak membiarkan permainan judi online terjadi di tempat tersebut.
"Kami juga meminta Pemko Banda Aceh untuk tidak pasif melakukan pengawasan seperti itu," katanya.
Tambahnya, fenomena judi online ini tidak boleh dibiarkan karena mengancam keberlangsungan hidup, khususnya generasi muda. Ia mencontohkan dari beberapa fenomena yang disebabkan judi online membawa pelakunya berujung ke kriminalitas, konflik rumah tangga, bahkan percobaan bunuh diri.
"Pernah ada kejadian akibat judi online ini, seorang karyawan kalah dari judi online, lalu mencuri uang perusahaannya. Setelah ketahuan, ia mencoba bunuh diri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Farid Nyak Umar mengatakan pemberantasan judi online memerlukan perhatian yang sama antara legislatif dan eksekutif di wilayah Kota Banda Aceh.
"DPRK ingin membangun kebersamaan dengan Pemerintah Kota Banda Aceh agar serius untuk menangani hal ini karena kami melihat beberapa instansi pemerintah kota masih tertidur," katanya di Banda Aceh, Selasa.
Menurut dia, setiap instansi Pemerintah Kota memiliki tanggung jawab untuk menangani hal ini. Misalnya, Dinas Komunikasi dan Persandian (Diskominsa) Banda Aceh bisa bertanggung jawab dan mengatur kebijakan penggunaan media daring agar akses terhadap judi ilegal bisa diblokir.
Namun, Diskominsa saja tidak cukup untuk memberantas judi online. Kata dia, perlu instansi lainnya untuk membuat seruan agar aktivitas judi online tidak semakin liar.
"Aktivitas judi online ini marak kita lihat di warkop. Karena itu, peran pemerintah melalui dinas terkait untuk membuat seruan kepada pemilik warkop untuk bisa menyampaikan bahwa mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga masa depan generasi kita," katanya.
Sebab itu, Farid juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi bersama pemerintah mencekal aktivitas judi online. Baik orang tua, lingkungan masyarakat, serta pemilik warung kopi turut memiliki andil mencegah mewabahnya perbuatan yang telah diharamkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU Aceh)
"Orang tua bisa mengedukasi, membentengi, dan mengawasi anaknya, masyarakat juga harus berani menegur penjudi online, kemudian pemilik warkop tidak memfasilitasi," katanya.
Dari segi regulasi, Kata Farid, judi online ini termasuk perbuatan yang melawan hukum. Hal ini terdapat dalam fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 dan juga di dalam UU ITE Pasal 27 ayat 2 dan UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dari segi regulasi ini sudah sangat kuat, artinya kita tidak perlu ragu-ragu lagi, apalagi belakangan ada instruksi Kapolri agar tidak menoleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam judi online," katanya.
Namun, meskipun sudah ada regulasi yang kukuh tersebut, perjudian online yang berada di ruang-ruang publik juga kian tidak terkendali. Karena itu, DPRK mengingatkan Pemko Banda Aceh agar tidak membiarkan permainan judi online terjadi di tempat tersebut.
"Kami juga meminta Pemko Banda Aceh untuk tidak pasif melakukan pengawasan seperti itu," katanya.
Tambahnya, fenomena judi online ini tidak boleh dibiarkan karena mengancam keberlangsungan hidup, khususnya generasi muda. Ia mencontohkan dari beberapa fenomena yang disebabkan judi online membawa pelakunya berujung ke kriminalitas, konflik rumah tangga, bahkan percobaan bunuh diri.
"Pernah ada kejadian akibat judi online ini, seorang karyawan kalah dari judi online, lalu mencuri uang perusahaannya. Setelah ketahuan, ia mencoba bunuh diri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022