Singkil (ANTARA Aceh) - DPRK Aceh Singkil minta Bupati Aceh Singkil Syafriadi SH mengevaluasi ulang atas pemindahan Ketua KoBar GB Aceh Singkil M. Najur dari Guru SMP Negeri 2 Singkil ke Staf kantor Sekertariat Kecamatan Pulau Banyak Barat Haloban, karena M. Najur tidak mempunyai berita acara rapat dari baperjakat.
Perihal itu di kemukakan Tim Pansus I dalam agenda paripurna hasil pelaksanaan pengawasan pembangunan kemasyarakatan tahun anggaran 2015, yang disampaikan oleh Frida Siska Senin 30 Mei 2016 di Aula Paripurna DPR Kabupaten setempat.
Dikatakan, Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan(BKPP) instansi pembinaan PNS-PNS dibawah pimpinan Kepala daerah, dalam Pansus telah menyoroti program penempatan PNS Daerah seperti daftar nominative pejabat yang diusulkan, tidak konsisten setiap rapat. Bahkan, kata Siska, saat pelantikan berbeda dengan usulan baperjakat.
''Oleh karena itu banyak persoalan yang dihadapi saat terjadi mutasi seperti kasus M. Najur yang tidak mempunyai berita acara rapat dari baperjakat,'' kata Siska.
Pengaduan M. Najur kepada Pansus I menyatakan keberatan terhadap pemindahannya dari guru SMP Negeri 2 ke kantor Kecamatan Pulau Banyak Barat sebagai staf Sekertariat Camat. Saat dipertanyakan kepada BKPP, Dinas Pendidikan dan baperjakat tidak ada jawaban yang konsisten dari ketiga instansi tersebut.
''Kami tidak mendapatkan laporan bahwa saudara M. Najur Ketua Kobar GB Aceh Singkil dipindahkan ke jabatan structural, maka saat kami analisa kasus ini, perpindahan saudara M. Najur tidak sesuai dengan peraturan PNSD dan surat edaran Menpan nomor: 15/M.PAN/2004 tentang larangan pengalihan PNS dari jabatan guru ke jabatan Non guru,'' ujarnya.
Oleh sebab itu, sambungnya, kepada Bupati Aceh Singkil Syafriadi SH diminta agar mengevaluasi kembali keputusan tentang pemindahan M. Najur.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016