Pemerintah Kota Kota Banda Aceh menyerahkan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota-Perubahan (APBK-P) tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,33 triliun kepada DPRK kota setempat.
Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq di Banda Aceh, Rabu mengatakan anggaran belanja daerah yang direncanakan pada APBK-P berubah menjadi sebesar Rp1,33 Triliun dari belanja daerah pada APBK Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1,37 Triliun.
“Perubahan ini dimaksudkan untuk menampung pergeseran-pergeseran kegiatan yang penting dan mendesak serta merasionalkan kegiatan yang dianggap dapat dilakukan penyesuaian kembali akibat terbatasnya kondisi kemampuan keuangan daerah,” katanya di Banda Aceh.
Raqan tentang APBK-P Tahun Anggaran 2022 yang diserahkan langsung kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar untuk menampung penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi serta sumbangan dari pihak ketiga.
Selain itu, Raqan APBK-P dilakukan untuk menindaklanjuti hasil audit BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 yang menyatakan ada kewajiban yang wajib diselesaikan pada Tahun Anggaran 2022.
"Proses penyelesaiannya telah dimulai dengan melakukan Perubahan Peraturan Wali kota Tentang Penjabaran APBK Banda Aceh sampai dengan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022," katanya.
Ia menjelaskan perubahan anggaran dalam Raqan APBK-P ini merupakan sebuah upaya yang bersikap lebih realistis melihat perkembangan ekonomi ke depan agar tidak terulang lagi kejadian seperti pada dua tahun sebelumnya.
"Kita tidak ingin membuat estimasi yang berlebihan yang dapat berakibat tidak baik bagi pelaksanaan penyelenggaraan roda pemerintahan," katanya.
Ia berharap Raqan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 ini dapat segera disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Qanun.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022