Banda Aceh (ANTARA) - Badan Anggaran DPRK Banda Aceh melaporkan bahwa dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran APBK Perubahan 2022 dan Perubahan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022 telah terjadi beberapa perubahan pada pendapatan daerah maupun pada kebijakan belanja daerah.
Anggota Banggar DPRK Banda Aceh , Musriadi dalam rapat paripurna Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK-P dan Perubahan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2022 di Banda Aceh, Selasa malam menyampaikan pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1,31 triliun atau turun dari pendapatan daerah dalam APBK murni 2022 yang ditetapkan sebesar Rp1,37 triliun.
"Terjadi penurunan sebesar Rp54 M atau -3,98 persen dari pendapatan daerah dalam APBK murni 2022," katanya .
Musriadi juga melaporkan bahwa belanja daerah pada rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 berubah menjadi sebesar Rp1,33 triliun dari belanja daerah pada APBK Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1,37 triliun atau turun sebesar Rp46,82 miliar atau -3,40 persen.
Ia mengatakan Rancangan KUA-PPAS dapat menjadi kebijakan umum bersama dalam penjabaran detail anggaran nantinya sehingga kebijakan yang telah disusun dan dibahas tidak keluar dari kesepakatan yang telah dilakukan.
"Pergeseran-pergeseran kegiatan yang penting dan mendesak serta rasionalisasi kegiatan yang dianggap dapat dilakukan penyesuaian kembali agar segera dilakukan," katanya.
Kebijakan KUA-PPAS yang nantinya akan didetailkan ke dalam penyusunan anggaran harus dapat mengintegrasikan APBK dengan perkembangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran dan menyesuaikan kembali program-program yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Ini perlu dilakukan karena ada beberapa kegiatan yang anggarannya mengalami perubahan dan penyesuaian karena adanya perbedaan dalam perencanaan dengan kondisi saat ini," katanya.