Dr Edi Hidayat, Direktur Utama Rumah Sakit Swasta Cahaya Husada Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengeluhkan sulitnya mendapatkan penerbitan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) sebagai syarat untuk berinvestasi.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, pengurusan izin UKL dan UPL paling lama 14 hari kerja," kata dr Edi Hidayat kepada ANTARA, Ahad.

Menurutnya,  yang ia alami, surat permohonan izin UKL/UPL yang telah diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya, telah lebih dari 14 hari kerja.

Hingga saat ini, kata dia, tidak ada kejelasan apa pun dari pemerintah daerah khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Lingkungan Kabupaten Nagan Raya terkait proses perizinan yang telah diajukan.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Izin Lingkungan Hidup Pasal 36 - 40 dengan jelas disebutkan, setiap perizinan UKL dan UPL harus sudah selesai maksimal 14 hari kerja.

Akibat tidak jelasnya penerbitan izin tersebut, upaya dirinya untuk berinvestasi dan membayar kewajiban kepada pemerintah daerah di Nagan Raya, hingga saat ini tidak bisa dilakukan.

Padahal, salah satu syarat untuk melakukan pembayaran kewajiban daerah, pihak investor harus mendapatkan izin UKL dan UPL dari Pemkab Nagan Raya.

"Semoga kejadian sulitnya mengurus izin investasi di Nagan Raya tidak lagi terjadi seperti yang saya alami kepada investor lain, kasihan  pelaku usaha," kata Dr Edi Hidayat menegaskan.

Masih Ditelusuri

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Teuku Zeddy Surahman yang dikonfirmasi terpisah mengaku pihaknya masih menelusuri terkait proses perizinan yang telah diajukan oleh pelaku usaha, khususnya izin UKL/UPL.

"Saya baru berdinas di DLHK, saya coba telusuri terlebih dahulu ke bidang terkait," kata Teuku Zeddy.

Ia mengakui, Pemkab Nagan Raya tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika syaratnya mencukupi pasti diproses sesuai ketentuan," demikian Teuku Zeddy Surahman.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022