Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Aceh, membentuk lima tim verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan 13 partai politik calon peserta Pemilu 2024. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KIP Lhokseumawe Mulyadi di Lhokseumawe, mengatakan tim verifikatur yang bertugas memverifikasi keanggotaan partai politik tersebut terdiri dari satu orang ketua dan empat anggota. 

"Tim verifikatur melakukan verifkasi faktual mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022," katanya. 

Mulyadi menyebutkan 13 partai politik yang dilakukan verifikasi faktual tersebut terdiri dari sembilan partai nasional dan empat partai lokal.

Adapun sembilan partai nasional yaitu Perindo, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Buruh dan Partai Bulan dan Bintang.

Sedangkan empat partai lokal yaitu, Partai Adil Sejahtera, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh dan Partai Darul Aceh. 

"KIP Lhokseumawe sudah mendatangi seluruh keanggotaan partai politik yang mencapai 2.318 orang. Dari total tersebut hanya 1.375 anggota partai politik yang telah diverifikasi, sedangkan yang lainnya tidak dapat ditemui karena beberapa hal," katanya. 

Untuk anggota partai politik yang belum dapat ditemui, KIP Lhokseumawe akan berkoordinasi dengan ketua partai politik melalui penghubung untuk mengumpulkan anggotanya di kantor parpol guna verifikasi faktual.

Tahapan verifikasi faktual masih berlangsung sampai dengan tanggal 4 November 2022. Untuk semua kegiatan verifikasi faktual tersebut didampingi oleh Tim Pengawas dari Panwaslih Kota Lhokseumawe, kata Mulyadi menyebutkan. 

"Verifikasi faktual langsung dengan cara sensus dari rumah ke rumah anggota partai politik. Untuk hasilnya verifikasi faktual belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendataan dan akan diumumkan pada tanggal 9 November mendatang," katanya. 

Mulyadi menjelaskan, bagi anggota partai politik yang tidak memenuhi syarat (TMS), maka akan diganti berdasarkan dalam hasil verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan pada tanggal 27 November sampai 7 Desember 2022.

"Verifikasi keanggotaan terhadap parpol juga dilakukan dengan sistem sampling guna memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar anggota parpol sesuai dengan yang diunggah dalam Sipol," tutup Mulyadi. 
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022