Terkait tudingan menerima uang Rp25 juta untuk mengurus pengadaan boat kelompok nelayan, Ketua Kontak Tani Andalan (KTNA) Aceh Tamiang D Yogi Syahputra menempuh jalur hukum.

Yogi secara resmi telah melaporkan warga Desa Teluk Halban Kecamatan Bendahara berinisial A ke Mapolres Aceh Tamiang atas dugaan mencemarkan nama baik.

"Saya secara pribadi sudah membuat laporan polisi terhadap Amril melalui Kuasa Hukum-nya telah menuduh saya tanpa dasar menerima uang sebesar Rp25 juta," kata Yogi Syahputra di Karang Baru, Jumat.

Adapun bukti laporan Yogi tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP/B/5/I/2023/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh tertanggal 25 Januari 2023 tentang peristiwa pidana UU Nomor: 1/1946 tentang KUHP pasal 311 menuduh atau memfitnah melalui tulisan.

Baca juga: Ketua KTNA Aceh Tamiang bantah terima Rp25 juta dan siap dikonfrontir

“Deliknya dugaan melakukan fitnah dengan cara menyebarkan berita tidak benar melalui media massa online. Saya selaku Ketua KTNA dituduh meminta uang sebesar Rp25 juta melalui surat somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum A pekan lalu," ungkap Yogi.

Sebelumnya Ketua KTNA Aceh Tamiang D Yogi Syahputra disomasi oleh warga Bendahara atas nama Amril melalui Kuasa Hukum Sarwo Edi. Surat Somasi Nomor :07/PH/I/2023 diterima Yogi tanggal 18 Januari 2023 diantar di Kantor Sekretariat KTNA Aceh Tamiang di Jalan Ir H Juanda Karang Baru.

Terdapat empat poin dalam surat somasi yang dilayangkan Sarwo Edi di antaranya, menuding Yogi telah mengambil uang Rp25 juta untuk mengurus bantuan boat nelayan dan telah melakukan penggelapan serta penipuan terhadap klien-nya.

Surat somasi tersebut juga mengultimatum jika dalam waktu tujuh hari Yogi Syahputra tidak mengembalikan uang kliennya Rp25 juta maka perkara tersebut akan dilanjutkan ke jalur hukum. Namun sebelum pihak Edi Sarwo menempuh jalur hukum, Yogi lebih dulu lapor polisi.

Tidak main-main atas kasus tersebut Yogi Syahputra telah menggandeng tiga orang pengacara sekaligus yakni Amiruddin Puteh, Asra dan Muhammad Yazid.

"Saya tidak mau nama KTNA Aceh Tamiang menjadi buruk dengan tuduhan yang tidak pernah saya lakukan. Apalagi mengambil uang dan menjanjikan perahu boat, itu bukan kewenangan KTNA," sanggah Yogi.

Menurut Yogi sejauh ini Kuasa Hukum Amril dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Sarwo Edi belum pernah ada berkomunikasi apapun terkait surat somasi yang telah dilayangkannya kepada Ketua KTNA Aceh Tamiang.

"Masalah ini sudah kita serahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti. Saya berharap dengan adanya laporan polisi ini saya akan mendapatkan perlindungan hukum serta dapat mengembalikan nama baik KTNA," pungkasnya.

Sarwo Edi selaku Kuasa Hukum A menyatakan telah mengantongi cukup bukti dan saksi ihwal penyerahan uang Rp25 juta tersebut kepada Ketua KTN Aceh Tamiang. Namun dia masih membuka ruang untuk dilakukan mediasi dari pihak Yogi Syahputra.

“Kalau bukti-bukti dan saksi tidak ada mana mungkin saya somasi. Tapi bukti itu tidak bisa saya sampaikan ke media, biar nanti sampai ke penyidik dan di meja Pengadilan saja baru kita buka buktinya,” ucap Sarwo Edi saat dihubungi waktu itu.

Pewarta: Dede Harison

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023