Oknum polisi yang bertugas di Polres Simeulue, Aceh, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya seorang remaja di kabupaten kepulauan tersebut.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ipda T Mayyudi di Simeulue, Selasa.

T Mayyudi mengatakan oknum polisi tersebut Brigadir I. Sedangkan korban bernama Farhan (18). Penanganan kasus tersebut sedang dalam proses dan dalam waktu dekat ini sudah diserahkan berkas tahap satu.

"Sesuai perintah Pak Kapolres, kasus tersebut telah diproses hingga pelaku menjadi tersangka. Dan dalam waktu dekat ini berkas kasus tersebut masuk tahap satu," ujar T Mayyudi.

Sebelumnya, Farhan melaporkan penganiayaan diduga dilakukan Brigadir I. Dugaan penganiayaan bermula saat sepeda motor dikendarai F melewati mobil yang dikendarai Brigadir I pada Minggu (29/1).

Kemudian, F diduga melontarkan kata-kata kasar. Tidak terima dengan kata kasar itu Brigadir I mengejar F dan menampar pemuda belasan tahun tersebut.
 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023