Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar resmi mengundurkan diri jabatannya, termasuk sebagai anggota DPRK Banda Aceh.

"Saya sudah mengajukan surat pengunduran dari sebagai anggota DPRK Banda Aceh dan menyampaikannya ke ketua lembaga legislatif tersebut," kata Farid Nyak Umar di Banda Aceh, Minggu.

Farid Nyak Umar menyatakan dirinya mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon Wakil Wali Kota Banda Aceh 2017-2022. Dirinya mencalonkan diri bersama Hj Illiza Saaduddin Djamal yang saat ini menjabat Wali Kota Banda Aceh.

Farid Nyak Umar mengakui, sebenarnya masih banyak tugas yang belum terselesaikan di lembaga legislatif. Namun, karena atas perintah partai dirinya harus meninggalkan lembaga legislatif tersebut untuk dicalonkan sebagai Wakil Wali Kota Banda Aceh.

"Sebagai kader, tentu saya harus siap dan taat mengikuti keputusan partai. Begitu juga ketika saya diminta mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu 2014 silam," kata Farid Nyak Umar.

Farid Nyak Umar yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRK Banda Aceh 2004-2009 mengharapkan kader PKS yang menggantikan posisinya bisa menyelesaikan tugas-tugas yang belum terselesaikan di lembaga dewan tersebut.

"Menyangkut siapa pengganti saya di DPRK, itu merupakan kewenangan partai. Tentu pergantian ini sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Farid Nyak Umar yang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Kepada rekan-rekan sesama anggota DPRK, mitra kerja di eksekutif, termasuk masyarakat, Farid Nyak Umar mengucapkan terima kasih atas kerja samanya selama duduk di lembaga dewan tersebut.

"Saya berharap kerja sama ini terus berlanjut ke depan, walau saya tidak lagi duduk di DPRK Banda Aceh. Dan regulasi mengharuskan saya mengundurkan diri dari dewan," kata Farid Nyak Umar.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Banda Aceh Iwan Sulaiman mengatakan, pihak juga sudah menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) terkait pengunduran diri Farid Nyak Umar.

"Secara aturan, penggantinya adalah peraih suara terbanyak setelah Farid. Farid terpilih sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan Kuta Alam. Jadi, kami akan mengikuti mekanisme pergantian antarwaktu," kata dia.

Dari hasil pemilu 2014, kata dia, pengganti Farid Nyak Umar adalah Arida Syahputra. Dan nama ini akan diajukan ke pengurus provinsi dan DPP PKS di Jakarta untuk diproses.

"Kami juga akan mengonfirmasi yang bersangkutan terkait pergantian anggota dewan ini. Konfirmasi ini menyangkut kesiapan yang bersangkutan untuk meninggalkan aktivitasnya yang lain dan mengabdi penuh di DPRK Banda Aceh," kata Iwan Sulaiman.


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016