Mantan Wali Kota Kendari inisial SK mengaku "lowbat" usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra, sebagai saksi soal dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT.

"Sudah lowbat ya..., sudah lowbat," kata mantan Wali Kota Kendari inisial SK sembari tersenyum di hadapan awak media, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sultra di Kendari, Kamis.

Mantan Wali Kota periode 22 Januari 2019 sampai 10 Oktober 2022, menggantikan wali kota saat itu akibat terjerat hukum mengaku lowbat usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Ia keluar dari Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 19.39 WITA mengenakan baju kokoh berwarna putih, celana hitam panjang dan memakai kaca mata.
 
Mantan Wali Kota Kendari ini tiba di Kejati Sultra sekitar pukul 09.30 WITA, lalu menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga pukul 12.00 WITA. Kemudian beristirahat dan kembali menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra sekitar pukul 13.40 WITA yang didampingi pengacaranya bernama Muhammad Ridwan Zainal.
 
Ia yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sultra ini, tak berkomentar banyak selain mengaku sudah lowbat. Dirinya lalu bergegas ke sebuah mobil mewah berwarna putih yang telah terparkir di pelataran Kejati Sultra.
 
Dirinya memasuki mobil tersebut dan duduk di kursi belakang sebelah kiri. Setelah itu, orang yang pernah terpilih sebagai Wakil Wali Kota Kendari periode 2018-2022, lalu menjabat sebagai Plt Wali Kota Kendari periode 2 Maret 2018 sampai 21 Januari 2019, meninggalkan Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 19.40 WITA.
 
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody mengatakan bahwa dalam pemeriksaan sebagai saksi, penyidik memberikan 35 pertanyaan terhadap mantan Wali Kota Kendari inisial SK.
 
"Tadi ada 35 pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik dan nanti hari Senin tanggal 27 Maret 2023 akan kembali dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Dody.
 
Dia menyampaikan pemeriksaan kedua terhadap mantan Wali Kota Kendari akan kembali dilanjutkan pada Senin (27/3) yang diagendakan sekitar pukul 09.00 WITA, dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi.
 
"Jadi masih akan ada lagi pertanyaan-pertanyaan yang akan di ajukan oleh penyidik Kejaksaan," terang Dody.
 
Dody menyebut, status mantan Wali Kota Kendari tersebut masih sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang merupakan perusahaan pemegang lisensi gerai Alfamidi.
 
Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan Sekda Kota Kendari inisial RT yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
 
Sekda Kendari ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria inisial SM yang merupakan Tenaga Ahli Tim Wali Kota Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022.
 
Dody menambahkan, kedua tersangka yakni Sekda Kendari dan tenaga ahli wali kota inisial SM kembali menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini bersamaan dengan pemeriksaan mantan Wali Kota Kendari inisial SK.
 
Ia menjelaskan usai menjalani pemeriksaan lanjutan, kedua tersangka dikembalikan di Rutan Kelas II Kendari karena merupakan tahanan Kejati Sultra hingga 20 hari ke depan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3).
 
"Penahanan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka," kata Dody.
 

Pewarta: Muhammad Harianto

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023