Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) melakukan tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan kerugian negara mencapai Rp15,39 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Ibnu Filman Ide Amin dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Sidang dengan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi R Deddy Haryanto dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca juga: JPU limpahkan perkara korupsi korban konflik Aceh Rp15,7 M
Terdakwa atas nama Suhendri merupakan Ketua BRA periode 2022-2024. Terdakwa Suhendri hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.
Selain Suhendri, JPU juga mendakwa lima terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni tindak pidana pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan runcah untuk korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Kelima terdakwa yakni Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan terdakwa Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Serta terdakwa Zulfikar dan Hamdani selaku koordinator atau penghubung kegiatan, dan terdakwa Zamzami selaku peminjam perusahaan.
JPU menyebutkan BRA pada 2023 mengelola dana untuk pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah kepada masyarakat korban konflik dengan nilai Rp15,7 miliar.
Bantuan tersebut disalurkan kepala sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Namun, kelompok masyarakat itu tidak pernah mengajukan maupun menerima bantuan tersebut.
"Bahwa pekerjaan pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan untuk masyarakat korban konflik tersebut adalah fiktif. Sedangkan pencairan dana dilakukan 100 persen," kata JPU.
JPU menyebutkan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan Auditor Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian negara mencapai Rp15,39 miliar. Kerugian negara tersebut setelah dipotong PPh Pasal 22 dan infaq.
Perbuatan para terdakwa sebagai diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca juga: MaTA desak Kejati usut tuntas kasus korupsi BRA, tak berhenti di enam tersangka
JPU dakwa mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh korupsi Rp15,39 M
Jumat, 8 November 2024 17:41 WIB