BRI Group melalui PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) menyatakan siap mengakselerasi pertumbuhan penggunaan sepeda motor listrik di Tanah Air menyusul kesepakatan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memberikan kemudahan fasilitas pembiayaan kendaraan ramah lingkungan tersebut. 

Direktur Utama BRI Finance Azizatun Azhimah mengatakan BRI dan BRI Finance bersama dengan Himbara mendukung penuh mandat untuk mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai ini melalui langkah yang konkret, bahkan BRI Finance telah memberikan fasilitas pembiayaan kendaraan listrik sejak tahun 2022.  

“Insya Allah Himbara dan khususnya BRI Group menyiapkan infrastruktur, sehingga ketika ada yang membutuhkan dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan bisa kami layani,” katanya.

Baca juga: Duit dari sisa sampah

Pernyataan itu disampaikannya terkait kesiapan pihaknya dalam mendukung program pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik roda dua.

BRI Finance merupakan perusahaan anak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI yang secara khusus bergerak di bidang multifinance.

Pemerintah memiliki aspirasi menciptakan nol emisi pada 2060. Himbara bersepakat membuat pembiayaan sepeda motor listrik lebih mudah dan lebih murah dibandingkan dengan sepeda motor konvensional, seperti uang muka mulai dari 0 persen,  tenornya hingga 5 tahun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, serta insentif bunga mulai dari 0,83 persen per bulan.

Baca juga: Duit dari sisa sampah

Sebelumnya, pada Senin (20/3) pemerintah meresmikan kebijakan bantuan melalui insentif fiskal untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua. 

 Program itu bertujuan agar harga kendaraan listrik lebih terjangkau, di mana sepeda motor listrik mendapat ‘subsidi’ sebesar Rp7 juta. Total insentif yang dikucurkan pemerintah diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun dengan target sebanyak 200.000 unit sepeda motor  listrik baru akan diberikan insentif pada tahun 2023.  

Sedangkan sepeda motor listrik konversi sebanyak 50 ribu unit. Di mana Masyarakat yang dapat menerima insentif adalah pelaku UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA yang telah terdata melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Berdasarkan term and conditiontadi, BRI Finance  memberikan fasilitas pembiayaan, baik kepada penerima subsidi maupun masyarakat umum yang tidak menerima subsidi. Sekaligus mengencourage masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik yang ramah lingkungan,” kata Azizatun atau akrab disapa Azizah.  

Baca juga: Wamen BUMN sebut BRI dan BNI akan keluar dari BSI, begini penjelasannya

Berdasarkan catatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), jumlah kendaraan bermotor di Tanah Air mencapai 152,51 juta unit per 31 Desember 2022. Dari total kendaraan bermotor tersebut, sekitar 126,99 juta unit atau 83,27 persen di antaranya adalah sepeda motor.

Di sisi lain, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencatat penjualan sepeda motor di tahun 2021 sebanyak  5,05 juta unit, dan tahun 2022 mencapai 5,22 juta unit. 

Menurut Azizah guna mendukung program pemerintah dalam percepatan penggunaan sepeda motor listrik salah satunya bisa berharap pada Gesits. 

“Mudah-mudahan ini menjadi salah satu bentuk literasi yang bisa kami berikan, masyarakat baik yang eligible untuk mendapatkan subsidi maupun tidak, berminat untuk mengganti kenderaannya menggunakan kendaraan motor listrik. BRI Group dan Himbara akan mendukung siapa saja nasabah yang memenuhi kriteria layak dibiayai,” katanya.

Direktur Utama PT WIKA Industri Manufaktur Bernardi Djumiril mengatakan Gesits menyambut positif adanya bantuan pemerintah untuk meningkatkan pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua sebagaimana  diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2023 yang diumumkan pada 20 Maret 2023, sehingga implementasi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia dapat terakselerasi.

“Implementasi bantuan pemerintah ini akan didukung oleh Himbara. Syarat untuk kendaraan listrik mendapatkan bantuan pemerintah adalah memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Baca juga: Manfaatkan momentum BIK, BRI Finance pacu Inklusi dan Literasi Keuangan

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023