Seorang ayah di Kabupaten Aceh Timur ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak tirinya yang baru berusia tiga tahun.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Rabu, mengatakan pelaku berinisial AG (36) asal Julok, Aceh Timur. 

Berdasarkan laporan ibu korban, aksi bejat itu dilakukan AG terhadap balita tersebut terjadi pada November 2022. Mendapat laporan, lalu Satreskrim Polres Aceh Timur membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: PKPA melatih fasilitator perlindungan anak dan perempuan di Aceh Barat, begini penjelasannya

Berdasarkan pengakuan ibunya, dia bersama AG dan korban dalam perjalanan pulang dari pasar. Saat dalam perjalanan, ibu korban meminta suaminya menghentikan sepeda motor, karena hendak mengambil alat masak di rumah temannya.

Setelah selesai, ibu korban kembali dan spontan terkejut melihat AG mendudukkan korban di atas pahanya. Posisi  AG memeluk korban sambil menggoyang-goyang di atas sepeda motor. 
 

Melihat perlakuan suami terhadap anaknya tersebut, ibu korban korban menarik rambut pelaku sambil memarahi AG, sehingga pelaku melepaskan korban dari pelukannya.

Merasa keberatan dan kesal, lalu ibu korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur di Peudawa.

Namun, saat dilakukan penyelidikan dan pencarian oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, AG dikabarkan menghilang dari rumah.

 “Setelah kita endus keberadaannya, akhirnya AG ditangkap di sebuah warung kopi di Julok, Minggu (19/3) sekira 23.45 WIB,” kata Kapolres. 

Berdasarkan hasil interogasi, lanjutnya, tersangka AG mengakui telah melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan terhadap korban. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG diamankan ke polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Andy Rahmansyah.

Baca juga: Pemprov Aceh agar tingkatkan kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak

Atas perbuatannya, sambung mantan Kasatreskrim Polres Langsa itu, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 150 kali atau paling banyak 200 kali.

“Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” kata Kapolres.

Baca juga: Soal revisi qanun Jinayat, DPRA temui Sekjen Kemendagri

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023