Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh kembali menggerebek rumah makan yang menjual nasi di siang hari pada bulan Ramadhan di kawasan jalan AMD, Batoh Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh. 
 
"Hari ini kita juga telah melakukan penggerebekan penjualan nasi di siang hari, kali ini di wilayah jalan AMD," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh M Rizal melalui Danki WH Ustad Vadhly Aceh, di Banda Aceh, Kamis. 
 
Vadhly menyampaikan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa adanya aktivitas penjualan nasi siang hari, namun saat didatangi pihaknya tidak mendapatkan bukti. 
 
"Jadi yang di AMD hasil laporan dari masyarakat, karena kita terima laporan masyarakat di situ berjualan nasi di siang hari, pertama hanya diberikan nasihat," ujarnya.

Baca juga: Petugas WH gerebek swalayan Indomaret jual nasi siang hari
 
Kemudian, kata Vadhly, dua hari berturut-turut setelah itu mereka kembali mendapatkan pengaduan masyarakat melalui call center terkait jual nasi di siang hari di tempat yang sama. 
 
Menerima laporan kembali, lanjut Vadhly, akhirnya ia turun langsung melakukan pengintaian dengan cara menyamar menjadi warga biasa. Tak lama kemudian datang dua orang pembeli. 
 
Setelah dibungkus dan dilakukan proses transaksi, baru kemudian dirinya bersama petugas WH melakukan penggerebekan, dan ada barang bukti lima bungkus nasi. 
 
"Dalam penggerebekan ini kita amankan semua barang bukti, mulai dari nasi, ikan, alat memasak hingga tabung gas kecil," katanya. 
 
Dalam kesempatan ini, Vadhly menyampaikan bahwa selama bulan suci ramadhan 1444 Hijriah ini mereka telah melakukan penggerebekan dua tempat penjualan nasi di siang hari, dan mereka masih terus melakukan pengawasan hingga akhir puasa nanti. 
 
Selama puasa ini sudah dua lokasi yang kita gerebek. Pertama di Indomaret, dan di warung nasi ini. Kita masih terus lakukan pengawasan," ujar Vadhly. 

Baca juga: Kronologi polisi syariat Aceh gerebek Indomaret karena jual nasi di bulan Ramadhan
 
Sementara di sisi lain, Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Banda Aceh Roslina menyampaikan bahwa terkait kasus di Indomaret mereka telah memanggil pihak terkait untuk membuat pernyataan tidak mengulangi lagi aktivitas serupa. 
 
"Sudah kita panggil mereka dan telah membuat pernyataan berjanji tidak mengulangi lagi. Untuk barang bukti nya masih kami disita," kata Roslina. 
 
Roslina menegaskan, jika mereka terus melanggar ketentuan syariat islam maka nantinya dapat diberikan sanksi sesuai Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. 
 
Kata dia, dalam qanun tersebut pada pasal 10 ayat 1 telah disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang menyediakan fasilitas/peluang kepada orang muslim yang tidak memiliki unsur syar'i tidak berpuasa di bulan ramadhan. 
 
Kemudian, pada pasal 22 ayat 1 disebutkan barang siapa yang menyediakan fasilitas/peluang kepada orang muslim yang tidak mempunyai unsur syar'i bisa dipidana. 
 
"Bisa dipidana dengan hukuman takzir berupa penjara paling lama satu tahun, atau denda maksimal Rp3 juta, hukuman cambuk dan dicabut izin usahanya," demikian Roslina. 
 
Baca juga: Satpol PP dan WH gerebek kedai buka siang hari di Lhokseumawe, sita nasi goreng dan bubur

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023