Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kota setempat tidak menggunakan fasilitas negara terutama kendaraan dinas untuk melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1444 hijriah ini. 

"Jadi silahkan mudik, tapi dengan menggunakan kendaraan pribadi, bukan kendaraan dinas sesuai instruksi pemerintah pusat," kata Bakri Siddiq, di Banda Aceh, Senin.

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Baca juga: Anggota DPRK apresiasi Bakri Siddiq alihkan belanja mobil untuk fasilitas ibadah

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah tahun ini.

Bakri menegaskan, dirinya meminta kepada ASN di Banda Aceh untuk menindaklanjuti edaran dari Menpan RB tersebut dengan benar-benar tidak memulangkan kendaraan dinas untuk mudik baik itu mobil maupun sepeda motor.

"Mari kita ikuti arahan dari pemerintah pusat, jangan sampai ada yang melanggar ketentuan," ujarnya. 


Baca juga: Polisi amankan mobil milik UPTD Dinas Peternakan Aceh

Dalam kesempatan ini, Bakri juga menuturkan bahwa peraturan yang telah disampaikan pemerintah pusat harus diikuti. Jika nantinya ada yang berani melanggar, maka dapat disanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

"Siapa yang melanggar sanksinya sesuai ketentuan peraturan pemerintah tentang kedisiplinan ASN. Tapi kita yakin dan percaya ASN Banda Aceh akan patuh," demikian Bakri Siddiq. 

Baca juga: Ini alasan Disdik Aceh beli 27 mobil dinas tahun 2022
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023