Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 20 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024 sudah mendaftar lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.
"Sampai hari ke 11 pendaftaran, sudah ada 20 bakal calon DPD yang mendaftar ke KIP Provinsi Aceh. Pendaftaran berlangsung hingga 14 Mei 2023," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Kamis.
Munawarsyah mengatakan 20 bakal calon DPD pada Pemilu 2024 yang sudah mendaftar tersebut yakni M Fadhil Rahmi, Darwati A Gani, Mohd Ilyas, serta Muhammad Zulmi, Razali, Sahidal Kastri.
Baca juga: Empat bakal calon DPD pada Pemilu 2024 daftar ke KIP Aceh, begini penjelasannya
Kemudian, A Mufakhir Muhammad, Safir Firsa Agam, Ahmada MZ, Said Muhammad Mulyadi, Rahmat Maulizar, M Amin Said, Raihana, Mirza Liayanda, Akhyar Kamil, Mulia Rahman, Sudirman H Uma, Abdul Hadi, M Adam, dan Firmandez.
Mantan Ketua KIP Banda Aceh itu mengatakan bakal calon yang mendaftar adalah mereka yang sudah memenuhi syarat dukungan masyarakat minimal 2.000 dukungan.
"Dukungan tersebut sudah diverifikasi sebelum serta sudah memenuhi syarat. Saat mendaftar, bakal calon DPD hanya menyampaikan surat pengajuan pendaftaran dan pernyataan bakal calon. Sedangkan syarat dukungan tidak perlu lagi," kata Munawarsyah.
Selanjutnya, tim KIP Aceh memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan bakal calon melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) yang diunggah sebelum.
"Jika ada berkas pencalonan belum lengkap, KIP Aceh akan menyampaikannya kepada bakal calon yang bersangkutan. Masa perbaikan dilakukan sebelum pendaftaran bakal calon berakhir pada 14 Mei 2023," kata Munawarsyah.
Baca juga: KIP verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan 27 bakal calon DPD
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menetapkan 33 nama bakal calon DPD RI dari 40 nama yang menyampaikan pencalonan. Dari 40 nama tersebut, tujuh nama tidak memenuhi syarat dukungan serta mengundurkan diri saat verifikasi.
Menyangkut nama bakal calon lainnya yang belum mendaftar, Munawarsyah mengatakan pihaknya belum menerima konfirmasi kapan mereka mendaftar. Namun, pendaftaran dibuka hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB
"Setelah pendaftaran, dilakukan verifikasi administrasi masing-masing bakal calon. Bagi yang belum lengkap, akan diberikan masa perbaikan. Bagi yang memenuhi syarat, akan ditetapkan sebagai calon Anggota DPD pada Pemilu 2024. Penetapan dilakukan KPU RU berdasarkan berita penetapan dari KIP Aceh," kata Munawarsyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Sampai hari ke 11 pendaftaran, sudah ada 20 bakal calon DPD yang mendaftar ke KIP Provinsi Aceh. Pendaftaran berlangsung hingga 14 Mei 2023," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Kamis.
Munawarsyah mengatakan 20 bakal calon DPD pada Pemilu 2024 yang sudah mendaftar tersebut yakni M Fadhil Rahmi, Darwati A Gani, Mohd Ilyas, serta Muhammad Zulmi, Razali, Sahidal Kastri.
Baca juga: Empat bakal calon DPD pada Pemilu 2024 daftar ke KIP Aceh, begini penjelasannya
Kemudian, A Mufakhir Muhammad, Safir Firsa Agam, Ahmada MZ, Said Muhammad Mulyadi, Rahmat Maulizar, M Amin Said, Raihana, Mirza Liayanda, Akhyar Kamil, Mulia Rahman, Sudirman H Uma, Abdul Hadi, M Adam, dan Firmandez.
Mantan Ketua KIP Banda Aceh itu mengatakan bakal calon yang mendaftar adalah mereka yang sudah memenuhi syarat dukungan masyarakat minimal 2.000 dukungan.
"Dukungan tersebut sudah diverifikasi sebelum serta sudah memenuhi syarat. Saat mendaftar, bakal calon DPD hanya menyampaikan surat pengajuan pendaftaran dan pernyataan bakal calon. Sedangkan syarat dukungan tidak perlu lagi," kata Munawarsyah.
Selanjutnya, tim KIP Aceh memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan bakal calon melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) yang diunggah sebelum.
"Jika ada berkas pencalonan belum lengkap, KIP Aceh akan menyampaikannya kepada bakal calon yang bersangkutan. Masa perbaikan dilakukan sebelum pendaftaran bakal calon berakhir pada 14 Mei 2023," kata Munawarsyah.
Baca juga: KIP verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan 27 bakal calon DPD
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menetapkan 33 nama bakal calon DPD RI dari 40 nama yang menyampaikan pencalonan. Dari 40 nama tersebut, tujuh nama tidak memenuhi syarat dukungan serta mengundurkan diri saat verifikasi.
Menyangkut nama bakal calon lainnya yang belum mendaftar, Munawarsyah mengatakan pihaknya belum menerima konfirmasi kapan mereka mendaftar. Namun, pendaftaran dibuka hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB
"Setelah pendaftaran, dilakukan verifikasi administrasi masing-masing bakal calon. Bagi yang belum lengkap, akan diberikan masa perbaikan. Bagi yang memenuhi syarat, akan ditetapkan sebagai calon Anggota DPD pada Pemilu 2024. Penetapan dilakukan KPU RU berdasarkan berita penetapan dari KIP Aceh," kata Munawarsyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023