Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT Cemerlang Abadi (CA) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan seiring ditemukannya kerugian negara mencapai miliaran rupiah. 
 
"Peningkatan status penyidikan dilakukan setelah memeriksa 32 saksi dan pra ekspose di Kajati Aceh," Kajari Abdya Heru Widjatmiko melaui release kepada wartawan di Blangpidie, Kamis. 
 
Kejari Heru memaparkan 32 saksi yang diperiksa berasal dari Pemerintah Kabupaten Abdya, Keuchik dan mantan Keuchik Gampong (kepala desa) anggota DPRK Abdya, BPN Provinsi Aceh dan pihak perusahaan PT CA yang mengetahui permasalahan tersebut.
 
“Penyidik Kejari juga sudah memeriksa ahli Kehutanan dari IPB, Ahli Lingkungan dari IPB dan Ahli Hukum Agraria dari Universitas Airlangga,” kata Kajari Heru Widjatmiko.

Baca juga: Pemkab Abdya tetap berpegang pada putusan MA tentang masalah HGU PT CA
 
Hasilnya lanjut Heru ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT. CA.
 
Lebih lanjut Heru menyebutkan modus yang dilakukan adalah PT.CA sebagai pemilik HGU No.1 Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 hektar tidak melaksanakan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan SDA.
 
Selain itu juga tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20 persen-30 persen, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10.172.592.653.000,-
 
Kemudian lanjutnya PT.CA juga mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan Tandan Buah Segar kelapa sawit tanpa izin diatas tanah negara seluas 4.847,18 hektar.
 
Hanya di dasarkan pada rekomendasi panitia B dan rekomendasi Plt Gubernur Aceh. PT.CA secara leluasa mengelola HGU sehingga mengakibatkan kerugian negara yang sudah berhasil ditemukan lebih kurang sebesar Rp 184 milyar.
 
Selanjutnya PT.CA juga mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tanpa izin diatas tanah negara seluas 4.847,18 Hektar

Baca juga: Minta tindaklanjuti eks HGU PT CA, Pj Bupati temui Wamen ATR/BPN

Pewarta: Suprian

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023