Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, dengan total hukuman empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Sukrevi dari Kejaksaan Negeri Simeulue dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Saptika Handini serta didampingi Anda Ariansyah dan Harmi Jaya, masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca juga: Hakim vonis kades 2 tahun 6 bulan penjara terkait korupsi dana desa
Ketiga terdakwa yakni Erik Fernando selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Simeulue. Serta terdakwa Jauhari Usman dan Armi Saputra, masing-masing selaku rekanan pengadaan barang dan jasa.
Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, sehingga total hukuman menjadi empat tahun enam bulan penjara untuk ketiga terdakwa.
Selain pidana penjara, JPU menuntut ketiganya membayar denda masing-masing Rp50 juta subsidair atau hukuman pengganti jika terdakwa tidak membayar dengan selama tiga bulan kurungan.
Untuk terdakwa Erik Fernando, JPU tidak membebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Sebab, terdakwa tidak menikmati uang negara karena kerugian negara dinikmati pihak lainnya yang didakwa secara terpisah.
Begitu juga terhadap terdakwa Jauhari Usman dan terdakwa Armi Saputra, jaksa penuntut umum tidak dituntut keduanya membayar uang pengganti kerugian negara.
"Dari terdakwa Jauhari Usman disita sebesar Rp11,5 juta dan dari terdakwa Armi Saputra disita Rp5,8 juta. Uang yang disita tersebut dikonversi untuk membayar tidak pidana kerugian negara," kata JPU Riko Sukrevi.
JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
JPU menyebutkan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Simeulue pada tahun anggaran 2021 mengelola anggaran untuk pengadaan alat olahraga dengan nilai Rp790,9 juta. Anggaran tersebut untuk pembelian bola voli, net voli, bola kaki, kostum, net bulu tangkis, dan lainnya.
"Dalam pengelolaannya, para terdakwa mengerjakan pengadaan alat olahraga tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp609 juta lebih," kata JPU menyebutkan.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 11 April 2025 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Baca juga: JPU tuntut mantan Kadispora Simeulue dua tahun enam bulan penjara