Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menyatakan sudah memeriksa sebanyak 80 saksi untuk dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi studi banding dan bimbingan teknis kepala desa yang dibiayai menggunakan dana desa mencapai Rp1,12 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan puluhan saksi tersebut merupakan pihak terkait, di antaranya para kepala desa, instansi terkait, auditor, ahli pengadaan barang dan jasa, serta lainya.
"Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan sebanyak 80 saksi. Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi studi banding dan bimbingan teknis para kepala desa tersebut," katanya.
Baca juga: Kejari Bireuen beri bimbingan hukum kepada kepala desa cegah korupsi
Sebelumnya, Kejari Bireuen melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan studi banding dan bimbingan teknis sejumlah kepala desa di Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo, Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran, Provinsi Bali.
Studi banding dan bimbingan teknis ke Pulau Jawa dan Pulau Bali tersebut menggunakan dana desa tahun anggaran 2024 mencapai Rp1,12 miliar.
Studi banding dan bimbingan teknis tersebut diikuti 63 keuchik (kepala desa) di Kecamatan Peusangan serta pendampingan desa dan pendamping lokal desa. Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana desa dengan jumlah Rp17,8 juta per desa.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal Hadi, studi banding dan bimbingan teknis tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.
Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.
Serta Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2024. Dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong.
Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik Kejari Bireuen sudah menetapkan dua nama sebagai tersangka, yakni Subarni selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, Kabupaten Bireuen serta Teguh Mandiri Putra selaku Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidik masih terus mendalami terhadap keterangan saksi-saksi serta bukti membuktikan unsur tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka. Tidak tertutup kemungkinan penambahan tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lainnya," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen tingkatkan pengusutan korupsi BOKB ke penyidikan