Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim memvonis Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Terdakwa Suhendri hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Hermanto. Persidangan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Baca juga: Korupsi bantuan konflik Aceh, Dua pejabat BRA divonis hingga sembilan tahun penjara
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Suhendri membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1 miliar. Jika tidak membayar, maka terdakwa dipidana dua tahun penjara.
Selain terdakwa Suhendri, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya yakni Zulfikar dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar dak jika tidak membayar, maka dipidana dua tahun enam bulan penjara.
Serta terdakwa Zamzami dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,7 miliar, bila tidak membayar, maka dipidana satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim menyebutkan terdakwa Suhendri selaku Ketua BRA 2022-2024 bersama terdakwa lainnya mengelola anggaran pada 2023 sebesar Rp15,7 miliar untuk pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah kepada masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
"Bantuan tersebut disalurkan kepala sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Namun, kelompok masyarakat itu tidak pernah mengajukan maupun menerima bantuan tersebut," kata majelis hakim.
Baca juga: Majelis hakim vonis lepas terdakwa korupsi bantuan korban konflik Aceh
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari untuk JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU Akbar Pramadhana dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut terdakwa Suhendri dengan hukuman 13 tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa Suhendri membayar denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar. Jika tidak membayar, maka dipidana selama sembilan tahun penjara.
Begitu juga dengan putusan terhadap terdakwa Zulfikar, lebih rendah dari tuntutan JPU dengan hukuman 13 tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar, jika tidak membayar, maka dipidana sembilan tahun penjara.
Putusan terhadap terdakwa Zamzami juga lebih rendah dari tuntutan JPU. JPU menuntut terdakwa Zamzami dengan hukuman 11 tahun enam bulan penjara denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp3,7 miliar dan jika tidak membayar, maka dipidana lima tahun sembilan penjara.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada para pihak selama tujuh hari.
Baca juga: Majelis hakim tunda sidang tuntutan kasus korupsi BRA Rp15,39 miliar