Sebanyak empat partai politik (parpol) tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK untuk Pemilu 2024 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur.
"Hingga pendaftaran ditutup, empat parpol tidak mendaftar bakal calonnya ke KIP Aceh Timur," kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Sofyan di Aceh Timur, Senin.
Didampingi Ketua Divisi Sumber Daya Manusia KIP Aceh Timur Yusri, Sofyan, empat parpol yang tidak daftar untuk pemilihan 2024 calon legislatif DPRK Aceh Timur yakni Partai Garuda.
Kemudian, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sedangkan 20 partai lainnya telah mendaftar ke KIP Aceh Timur.
Berkas pendaftaran yang diterima KIP yakni daftar nama anggota dan foto kopi kartu anggota parpol dan kelengkapan administrasi pencalonan lainnya, kata Sofyan.
“Kami sudah terima berkas 20 Partai Politik yang mendaftar di KIP. Seluruhnya akan kita lakukan verifikasi administrasi sejak 1 sampai 14 Mei 2023. Setelah itu baru di lanjutkan faktual. Jika verifikasi administratif tidak lolos, maka tidak perlu lagi dilanjutkan verifikasi faktualnya,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Hingga pendaftaran ditutup, empat parpol tidak mendaftar bakal calonnya ke KIP Aceh Timur," kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Sofyan di Aceh Timur, Senin.
Didampingi Ketua Divisi Sumber Daya Manusia KIP Aceh Timur Yusri, Sofyan, empat parpol yang tidak daftar untuk pemilihan 2024 calon legislatif DPRK Aceh Timur yakni Partai Garuda.
Kemudian, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sedangkan 20 partai lainnya telah mendaftar ke KIP Aceh Timur.
Berkas pendaftaran yang diterima KIP yakni daftar nama anggota dan foto kopi kartu anggota parpol dan kelengkapan administrasi pencalonan lainnya, kata Sofyan.
“Kami sudah terima berkas 20 Partai Politik yang mendaftar di KIP. Seluruhnya akan kita lakukan verifikasi administrasi sejak 1 sampai 14 Mei 2023. Setelah itu baru di lanjutkan faktual. Jika verifikasi administratif tidak lolos, maka tidak perlu lagi dilanjutkan verifikasi faktualnya,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023