Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Besar mengungkap kasus pencurian dua toko kelontong serta menangkap seorang terduga pelaku laki-laki berusia 61 tahun.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam di Aceh Besar, Senin, mengatakan pelaku berinisial BM, bekerja sebagai buruh harian lepas, warga Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
"BM ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor, tiga dompet, dan uang tunai Rp750 ribu. BM ditangkap atas laporan mencuri dua toko kelontong di kawasan Saree, Kabupaten Aceh Besar," kata Carlie Syahputra Bustamam.
Baca juga: Residivis Lapas Jantho Aceh Besar kembali ditangkap karena curi uang pedagang
Kapolres mengatakan sebelum dua warga melaporkan pencurian toko kelontong di kawasan Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (20/5). Kedua pelapor yakni M Andri (24), guru honorer, dan Taufik Rahman (42), bekerja sebagai petani.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Carlie Syahputra, tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Besar menyelidikinya. Penyelidikan mengarah kepada pelaku BM. Kemudian, tim menangkap BM di Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Dari hasil pemeriksaan awal, BM mengaku di dua toko kelontong di kawasan Saree. Pencurian dilakukannya seorang diri. Di toko pertama, BM mengambil dompet berisi uang Rp350 ribu. Selanjut, BM mencuri di toko kedua dan mengambil uang di laci sebanyak Rp400 ribu.
Kepada petugas, pelaku mengaku dirinya pernah dihukum dan menjalani pidana penjara selama enam bulan pada 2013 dan 2014 di Lapas Jantho. Pelaku mengaku dipenjara dalam kasus pencurian, kata Carlie Syahputra Bustamam.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut. Termasuk mengungkap apakah benar pelaku diduga mencuri sendirian atau ada keterlibatan pihak lainnya," kata Carlie Syahputra Bustamam.
Baca juga: Disimpan dalam jok motor, Rp74 juta dana desa Gampong Blang Riek Pidie raib
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam di Aceh Besar, Senin, mengatakan pelaku berinisial BM, bekerja sebagai buruh harian lepas, warga Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
"BM ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor, tiga dompet, dan uang tunai Rp750 ribu. BM ditangkap atas laporan mencuri dua toko kelontong di kawasan Saree, Kabupaten Aceh Besar," kata Carlie Syahputra Bustamam.
Baca juga: Residivis Lapas Jantho Aceh Besar kembali ditangkap karena curi uang pedagang
Kapolres mengatakan sebelum dua warga melaporkan pencurian toko kelontong di kawasan Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (20/5). Kedua pelapor yakni M Andri (24), guru honorer, dan Taufik Rahman (42), bekerja sebagai petani.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Carlie Syahputra, tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Besar menyelidikinya. Penyelidikan mengarah kepada pelaku BM. Kemudian, tim menangkap BM di Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Dari hasil pemeriksaan awal, BM mengaku di dua toko kelontong di kawasan Saree. Pencurian dilakukannya seorang diri. Di toko pertama, BM mengambil dompet berisi uang Rp350 ribu. Selanjut, BM mencuri di toko kedua dan mengambil uang di laci sebanyak Rp400 ribu.
Kepada petugas, pelaku mengaku dirinya pernah dihukum dan menjalani pidana penjara selama enam bulan pada 2013 dan 2014 di Lapas Jantho. Pelaku mengaku dipenjara dalam kasus pencurian, kata Carlie Syahputra Bustamam.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut. Termasuk mengungkap apakah benar pelaku diduga mencuri sendirian atau ada keterlibatan pihak lainnya," kata Carlie Syahputra Bustamam.
Baca juga: Disimpan dalam jok motor, Rp74 juta dana desa Gampong Blang Riek Pidie raib
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023