Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh meminta partai politik peserta Pemilu 2024 di daerah tersebut transparan soal dana kampanye, sehingga publik mengetahui dengan jelas dari mana sumber dan penggunaannya.

"Transparansi soal dana kampanye ini juga bagian dari pertanggungjawaban parpol. Apalagi sekarang ini mencuat isu adanya indikasi dana dari jaringan narkoba mengalir kepada parpol," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Minggu.

Dia menyampaikan hal itu menanggapi isu Badan Reserse Kriminal Polri menemukan indikasi dana politik berasal dari jaringan narkotika. Isu tersebut mencuat setelah sejumlah politikus ditangkap atas dugaan terlibat jaringan narkoba di beberapa daerah di Indonesia.

Baca juga: Jumlah TPS sementara Pemilu 2024 di Aceh sebanyak 16.052

Ia mengatakan rekening dana kampanye tersebut harus dipisahkan dari rekening partai politik. Pemisahan tersebut untuk memudahkan pemeriksaan sumber dana dan penggunaannya sehingga tidak campur aduk dengan keuangan partai politik.

Syamsul Bahri mengatakan partai politik peserta pemilu juga diharuskan melaporkan sumber dana kampanye serta penggunaannya secara berkala. Pelaporan tersebut juga bagian dari pengawasan lembaga penyelenggara pemilihan umum.

 


"Dana kampanye tersebut juga diperiksa oleh kantor akuntan publik. Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui aliran dananya, dari mana dan digunakan untuk apa saja," kata dia.

Jika nanti ada aliran dana kampanye mencurigakan, pihaknya akan menyerahkannya kepada lembaga pengawas pemilu maupun aparat penegak hukum guna ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku.

"Termasuk juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk menelusuri aliran dana kampanye partai politik. Tujuannya mencegah dana kampanye dari jaringan narkoba," kata Syamsul Bahri.

Baca juga: KIP Aceh Barat: Bacaleg tak mampu baca Al Quran dipastikan langsung gugur

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023