Badan Legislasi DPRK Kabupaten Aceh Besar menggelar rapat dengan dinas pemekarsa rancangan Qanun Tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam upaya mempercepat penerbitan peraturan daerah tersebut sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

“Rapat Banleg dengan organisasi perangkat daerah (OPD) pemekarsa rancangan qanun ini juga bagian dari tindaklanjut surat dari Pj Bupati Aceh Besar terkait penyampaian rancangan qanun,” kata Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi di Jantho, Senin.

Ia menjelaskan rapat tersebut membahas terkait rancangan Qanun Tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan rancangan Qanun Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar serta Kepala bagian hukum Setdakab Aceh Besar.

Ia mengatakan Qanun Tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu program prioritas yang ditargetkan akan tuntas dilakukan pembahasan dan pengesahan pada Juni 2023.

“Rancangan Qanun Tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dipercepat sehingga berbagai program retribusi yang ikut berkontribusi meningkatkan pendapatan daerah dapat segera direalisasikan seiring hadirnya qanun tersebut,” katanya.

Menurut dia qanun tersebut merupakan salah satu program legislasi daerah yang pembahasannya terus dirampungkan dan dimatangkan bersama instansi terkait sehingga upaya meningkatkan pendapatan daerah lewat pajak dan retribusi dapat terwujud.

Pihaknya meyakini dengan hadirnya produk hukum tersebut akan mampu meningkatkan pendapatan daerah lewat sumber-sumber resmi yang telah ditetapkan lewat qanun yang nantinya dijabarkan dalam peraturan bupati.

 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023