Polres Aceh Jaya meringkus delapan orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dalam wilayah kabupaten setempat.

"Delapan pelaku diamankan dari beberapa lokasi yang berbeda dalam wilayah Aceh Jaya," kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, di Aceh Jaya, Jumat.

Adapun para pelaku yang diamankan masing-masing adalah H (39), K (39), S (28), D (38), MS (34), S (52), N (43) dan YS (39). Mereka tercatat sebagai warga Aceh Jaya.


Baca juga: Polisi tangkap 14 pengedar narkoba di Pidie Aceh dalam tiga pekan

Yudi mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan dalam operasi Antik Seulawah II selama 20 hari yakni sejak 15 Mei sampai 3 Juni 2023. 

Dari delapan pelaku tindak pidana narkotika yang ringkus polisi, lima orang diantaranya berperan sebagai pembeli, dua penjual dan satu orang sebagai perantara.

Dari tangan pelaku, kata Yudi, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,03 gram, ganja 37,96 gram, handphone 8 unit, uang tunai Rp400 ribu dan tiga unit kendaraan roda dua.

"Para pelaku yang disangkakan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling banyak 10 miliar," demikian Yudi.

Baca juga: Polisi tangkap 14 pengedar narkoba dari tujuh kecamatan Pidie

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023