Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga awal Juni 2023 belum bisa melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) tiga orang komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, setelah dua dari tiga orang komisioner diberhentikan oleh DKPP Republik Indonesia.
“Kami masih menunggu surat dari KPU Republik Indonesia untuk bisa melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) Komisioner KIP Nagan Raya,” kata Ketua Komisi I DPRK Nagan Raya, Aceh, Hasan Mashuri kepada ANTARA di Suka Makmue, Ahad.
Ia mengatakan, saat ini lembaga legislatif tersebut sudah menerima salinan keputusan terkait pemberhentian dua orang komisioner KIP Nagan Raya, Aceh, masing-masing Muhammad Yasin dan Syahrul Iman.
Baca juga: Mukhlis AW dilantik jadi anggota DPRK Abdya lewat mekanisme PAW
Seperti diketahui, Muhammad Yasin dan Syahrul Imam saat ini tidak lagi menjabat sebagai Komisioner KIP Nagan Raya, Aceh, setelah keduanya dinyatakan tidak lagi sebagai sebagai penyelenggara Pemilu di Nagan Raya sesuai dengan Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia, dan putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Keduanya diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu.
Sedangkan Muhajir Hasballah menyatakan mengundurkan diri sebagai komisioner KIP Nagan Raya, Aceh, pada tanggal 1 Mei 2023 lalu karena ingin mendaftarkan diri sebagai bacaleg di Pemilu 2024.
Hasan Masuhri mengatakan dalam beberapa hari ke depan, pihaknya berencana melakukan koordinasi ke KPU Republik Indonesia di Jakarta, guna melakukan komunikasi terkait rencana pergantian tiga komisioner lembaga penyelenggara Pemilu di daerahnya.
Menurutnya, pada tahun 2020 lalu, pihaknya juga telah melakukan mekanisme pergantian antar waktu (PAW) komisioner KIP Nagan Raya, dan kala itu menerima surat dari KPU pusat untuk melakukan pergantian komisioner yang sebelumnya suda diberhentikan oleh DKPP.
Namun saat ini, pihaknya hanya menerima salinan pemberhentian tiga komisioner KIP Nagan Raya dari KPU RI, dan tidak menerima surat untuk melakukan mekanisme PAW, demikian Hasan Mashuri.
Baca juga: Kukuhkan Bustami jadi ketua, berikut ajakan Ketum Korpri untuk anggota
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Kami masih menunggu surat dari KPU Republik Indonesia untuk bisa melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) Komisioner KIP Nagan Raya,” kata Ketua Komisi I DPRK Nagan Raya, Aceh, Hasan Mashuri kepada ANTARA di Suka Makmue, Ahad.
Ia mengatakan, saat ini lembaga legislatif tersebut sudah menerima salinan keputusan terkait pemberhentian dua orang komisioner KIP Nagan Raya, Aceh, masing-masing Muhammad Yasin dan Syahrul Iman.
Baca juga: Mukhlis AW dilantik jadi anggota DPRK Abdya lewat mekanisme PAW
Seperti diketahui, Muhammad Yasin dan Syahrul Imam saat ini tidak lagi menjabat sebagai Komisioner KIP Nagan Raya, Aceh, setelah keduanya dinyatakan tidak lagi sebagai sebagai penyelenggara Pemilu di Nagan Raya sesuai dengan Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia, dan putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Keduanya diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu.
Sedangkan Muhajir Hasballah menyatakan mengundurkan diri sebagai komisioner KIP Nagan Raya, Aceh, pada tanggal 1 Mei 2023 lalu karena ingin mendaftarkan diri sebagai bacaleg di Pemilu 2024.
Hasan Masuhri mengatakan dalam beberapa hari ke depan, pihaknya berencana melakukan koordinasi ke KPU Republik Indonesia di Jakarta, guna melakukan komunikasi terkait rencana pergantian tiga komisioner lembaga penyelenggara Pemilu di daerahnya.
Menurutnya, pada tahun 2020 lalu, pihaknya juga telah melakukan mekanisme pergantian antar waktu (PAW) komisioner KIP Nagan Raya, dan kala itu menerima surat dari KPU pusat untuk melakukan pergantian komisioner yang sebelumnya suda diberhentikan oleh DKPP.
Namun saat ini, pihaknya hanya menerima salinan pemberhentian tiga komisioner KIP Nagan Raya dari KPU RI, dan tidak menerima surat untuk melakukan mekanisme PAW, demikian Hasan Mashuri.
Baca juga: Kukuhkan Bustami jadi ketua, berikut ajakan Ketum Korpri untuk anggota
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023