Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan partai politik bisa dan diberi kesempatan menggantikan bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak lulus uji baca Al Quran.
Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Jumat, mengatakan bacaleg yang tidak lulus uji baca Al Quran dipastikan gugur dari pencalonan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Kemampuan membaca Al Quran merupakan syarat bagi bacaleg. Apabila tidak mampu, maka bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tidak dapat ditetapkan sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024," kata Syamsul Bahri.
Baca juga: KIP Aceh Barat minta parpol usulkan Bacaleg pengganti yang gagal uji baca Al Quran
Uji baca Al Quran hanya diperuntukkan bagi bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPR kabupaten kota di Provinsi Aceh. Uji baca A Quran hanya diperuntukkan bagi bacaleg beragama Islam.
KIP Aceh, kata Syamsul Bahri, sudah melaksanakan uji baca Al Quran pada 6-12 Juni 2023. Dari 1.781 bacaleg, sebanyak 1.194 orang yang mengikuti uji baca Al Quran dan 582 bacaleg tidak ikut serta lima bacaleg nonmuslim.
"Dari 1.194 bacaleg yang ikut uji bacal Al Quran, sebanyak 1.175 bacaleg dinyatakan mampu dan 19 orang tidak mampu. Jadi, bacaleg yang tidak memenuhi syarat uji baca Al Quran sebanyak 601 orang, dengan rincian 582 orang tidak ikut dan 19 orang tidak mampu baca Al Quran," katanya.
Syamsul Bahri mengatakan pengajuan bacaleg pengganti karena tidak mampu baca Al Quran oleh partai politik dilakukan saat tahapan perbaikan yang berlangsung 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Terhadap bacaleg pengganti juga diwajibkan mengikuti uji baca Al Quran yang dijadwalkan pada 10 hingga 15 Juli 2023. Uji baca Al Quran khusus untuk bacaleg beragama Islam, nonmuslim tidak," kata Syamsul Bahri.
Baca juga: 238 Bacaleg di Pidie gagal ikut tes baca Al Quran, satu orang tak bisa mengaji
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Jumat, mengatakan bacaleg yang tidak lulus uji baca Al Quran dipastikan gugur dari pencalonan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Kemampuan membaca Al Quran merupakan syarat bagi bacaleg. Apabila tidak mampu, maka bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tidak dapat ditetapkan sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024," kata Syamsul Bahri.
Baca juga: KIP Aceh Barat minta parpol usulkan Bacaleg pengganti yang gagal uji baca Al Quran
Uji baca Al Quran hanya diperuntukkan bagi bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPR kabupaten kota di Provinsi Aceh. Uji baca A Quran hanya diperuntukkan bagi bacaleg beragama Islam.
KIP Aceh, kata Syamsul Bahri, sudah melaksanakan uji baca Al Quran pada 6-12 Juni 2023. Dari 1.781 bacaleg, sebanyak 1.194 orang yang mengikuti uji baca Al Quran dan 582 bacaleg tidak ikut serta lima bacaleg nonmuslim.
"Dari 1.194 bacaleg yang ikut uji bacal Al Quran, sebanyak 1.175 bacaleg dinyatakan mampu dan 19 orang tidak mampu. Jadi, bacaleg yang tidak memenuhi syarat uji baca Al Quran sebanyak 601 orang, dengan rincian 582 orang tidak ikut dan 19 orang tidak mampu baca Al Quran," katanya.
Syamsul Bahri mengatakan pengajuan bacaleg pengganti karena tidak mampu baca Al Quran oleh partai politik dilakukan saat tahapan perbaikan yang berlangsung 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Terhadap bacaleg pengganti juga diwajibkan mengikuti uji baca Al Quran yang dijadwalkan pada 10 hingga 15 Juli 2023. Uji baca Al Quran khusus untuk bacaleg beragama Islam, nonmuslim tidak," kata Syamsul Bahri.
Baca juga: 238 Bacaleg di Pidie gagal ikut tes baca Al Quran, satu orang tak bisa mengaji
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023