Penjabat Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Fitriany Farhas meresmikan Gedung Pusat Terapi dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA), Yayasan Rumoh Harapan Nagan berlokasi di Desa (Gampong) Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Selasa.
“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memberikan apresiasi dan mendukung berdirinya pusat terapi dan rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA,” kata Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas dalam keterangan resmi yang diterima ANTARA di Meulaboh, Selasa.
Menurut Fitriany, Yayasan Rumoh Harapan Nagan nantinya akan menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan terus berkolaborasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta lembaga lainnya yang bergerak dalam penanganan narkotika.
Dengan hadirnya pusat terapi dan rehabilitasi tersebut, para korban penyalahgunaan narkotika nantinya diharapkan mendapatkan penanganan yang lebih baik sesuai aturan yang berlaku, dan di gedung ini juga telah memiliki fasilitas dan sumber daya manusia sekaligus kelengkapan administrasi, sehingga bisa diresmikan penggunaannya.
Fitriany mengatakan, kehadiran pusat rehabilitasi ini merupakan bukti bahwa masyarakat Nagan Raya beserta pemerintah daerah, mendukung penuh terlaksananya program Presiden Joko Widodo, sebagaimana terangkum dalam Inpres Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Terkait bantuan operasional kepada pusat terapi dan rehabilitasi tersebut, ia juga telah memerintahkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya, Bustami agar melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
"Saya berharap kepada seluruh elemen dan komponen pemerintah, khususnya Polri dan dinas terkait agar terus berkomitmen dan berkolaborasi untuk menyelamatkan generasi Nagan Raya dari bahaya narkotika," ujarnya.
Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi, selaku penggagas berdirinya Pusat Terapi dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan NAPZA di Nagan Raya mengatakan, selama ini banyak korban penyalahgunaan narkotika dari Nagan Raya yang menjalani proses rehabilitasi di luar daerah sehingga membutuhkan biaya yang besar.
Dengan terbentuknya pusat terapi dan rehabilitasi di Nagan Raya, ia mengharapkan dapat membantu meringankan biaya bagi masyarakat.
“Pengelolaannya tidak terlepas dari pembinaan Pemkab Nagan Raya, kita berharap semoga dapat berperan dalam membantu operasional, kalau bisa digratiskan atau diberikan subsidi,” kata Jonniadi.
Baca juga: Polresta tangkap dua pengirim 24,6 kg ganja jaringan Aceh-Jakarta
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memberikan apresiasi dan mendukung berdirinya pusat terapi dan rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA,” kata Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas dalam keterangan resmi yang diterima ANTARA di Meulaboh, Selasa.
Menurut Fitriany, Yayasan Rumoh Harapan Nagan nantinya akan menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan terus berkolaborasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta lembaga lainnya yang bergerak dalam penanganan narkotika.
Dengan hadirnya pusat terapi dan rehabilitasi tersebut, para korban penyalahgunaan narkotika nantinya diharapkan mendapatkan penanganan yang lebih baik sesuai aturan yang berlaku, dan di gedung ini juga telah memiliki fasilitas dan sumber daya manusia sekaligus kelengkapan administrasi, sehingga bisa diresmikan penggunaannya.
Fitriany mengatakan, kehadiran pusat rehabilitasi ini merupakan bukti bahwa masyarakat Nagan Raya beserta pemerintah daerah, mendukung penuh terlaksananya program Presiden Joko Widodo, sebagaimana terangkum dalam Inpres Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Terkait bantuan operasional kepada pusat terapi dan rehabilitasi tersebut, ia juga telah memerintahkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya, Bustami agar melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
"Saya berharap kepada seluruh elemen dan komponen pemerintah, khususnya Polri dan dinas terkait agar terus berkomitmen dan berkolaborasi untuk menyelamatkan generasi Nagan Raya dari bahaya narkotika," ujarnya.
Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi, selaku penggagas berdirinya Pusat Terapi dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan NAPZA di Nagan Raya mengatakan, selama ini banyak korban penyalahgunaan narkotika dari Nagan Raya yang menjalani proses rehabilitasi di luar daerah sehingga membutuhkan biaya yang besar.
Dengan terbentuknya pusat terapi dan rehabilitasi di Nagan Raya, ia mengharapkan dapat membantu meringankan biaya bagi masyarakat.
“Pengelolaannya tidak terlepas dari pembinaan Pemkab Nagan Raya, kita berharap semoga dapat berperan dalam membantu operasional, kalau bisa digratiskan atau diberikan subsidi,” kata Jonniadi.
Baca juga: Polresta tangkap dua pengirim 24,6 kg ganja jaringan Aceh-Jakarta
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023