Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama tim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 348 kilogram.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Jumat, penyelundupan narkoba tersebut digagalkan di kawasan Kabupaten Aceh Utara.
"Selain menggagalkan penyelundupan 348 kilogram sabu-sabu tersebut, tim gabungan juga menangkap dua terduga pelaku. Kedua terduga pelaku berinisial S dan H," kata Leni Rahmasari menyebutkan.
Baca juga: Nagan Raya dukung miliki pusat rehabilitasi korban narkotika
Ia mengatakan terungkap upaya penyelundupan barang terlarang tersebut berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan ada penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.
Dari informasi tersebut, Bea Cukai membentuk tim gabungan yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh. Tim juga melibatkan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Lhokseumawe.
Selanjutnya, tim gabungan menyelidiki informasi masyarakat tersebut dan menangkap seorang terduga pelaku berinisial S di kawasan Cunda, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Dari pengakuan S, disimpan terduga pelaku berinisial H.
"Terduga pelaku H ditangkap ditangkap di kawasan Tanoh Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Bersama terduga pelaku H, turut disita barang bukti berupa 348 kilogram sabu-sabu," katanya.
Menurut Leni Rahmasari, penggagalan penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu tersebut telah menyelamatkan masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba sebanyak 1,74 juta jiwa, dengan asumsi satu gram sabu-sabu digunakan lima orang.
Ia mengatakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum lainnya terus meningkatkan sinergi. Sinergi Bea Cukai Aceh dan lembaga lembaga penegak hukum telah mencegah penyelundupan 754 kilogram sabu-sabu sejak Januari hingga pertengahan Juni 2023.
"Sinergi yang dilakukan secara terus menerus dan masif tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kami juga mengajak peran aktif masyarakat memerangi dan memberantas narkotika," kata Leni Rahmasari.
Baca juga: Polresta tangkap dua pengirim 24,6 kg ganja jaringan Aceh-Jakarta
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Jumat, penyelundupan narkoba tersebut digagalkan di kawasan Kabupaten Aceh Utara.
"Selain menggagalkan penyelundupan 348 kilogram sabu-sabu tersebut, tim gabungan juga menangkap dua terduga pelaku. Kedua terduga pelaku berinisial S dan H," kata Leni Rahmasari menyebutkan.
Baca juga: Nagan Raya dukung miliki pusat rehabilitasi korban narkotika
Ia mengatakan terungkap upaya penyelundupan barang terlarang tersebut berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan ada penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.
Dari informasi tersebut, Bea Cukai membentuk tim gabungan yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh. Tim juga melibatkan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Lhokseumawe.
Selanjutnya, tim gabungan menyelidiki informasi masyarakat tersebut dan menangkap seorang terduga pelaku berinisial S di kawasan Cunda, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Dari pengakuan S, disimpan terduga pelaku berinisial H.
"Terduga pelaku H ditangkap ditangkap di kawasan Tanoh Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Bersama terduga pelaku H, turut disita barang bukti berupa 348 kilogram sabu-sabu," katanya.
Menurut Leni Rahmasari, penggagalan penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu tersebut telah menyelamatkan masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba sebanyak 1,74 juta jiwa, dengan asumsi satu gram sabu-sabu digunakan lima orang.
Ia mengatakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum lainnya terus meningkatkan sinergi. Sinergi Bea Cukai Aceh dan lembaga lembaga penegak hukum telah mencegah penyelundupan 754 kilogram sabu-sabu sejak Januari hingga pertengahan Juni 2023.
"Sinergi yang dilakukan secara terus menerus dan masif tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kami juga mengajak peran aktif masyarakat memerangi dan memberantas narkotika," kata Leni Rahmasari.
Baca juga: Polresta tangkap dua pengirim 24,6 kg ganja jaringan Aceh-Jakarta
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023