Bea Cukai Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti sebanyak 1.176.744 batang rokok ilegal yang bernilai Rp1,2 miliar dengan cara dibakar dan dipotong, lalu dibuang ke di tempat pembuangan akhir (TPA).
Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi, Kamis, mengatakan bahwa pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi pasar sejak tahun 2021 dan 2022 lalu, hasil sinergitas dengan Kanwil DJBC Aceh, POM TNI AD, Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya.
"Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi dan penindakan sebanyak 744 penindakan terhadap rokok ilegal dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara," katanya saat pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Bea Cukai Aceh musnahkan 68.000 batang rokok ilegal
Ia menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelundupan barang ilegal tersebut mencapai Rp1 miliar. Operasi dan penindakan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum di wilayah yurisdiksi pengawasan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.
"Rokok tersebut disita dan ditetapkan sebagai barang ilegal karena tidak dilekati pita cukai atau polos dan sudah melanggar ketentuan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," katanya.
Agus menyebutkan, upaya penindakan yang dilakukan Bea Cukai Lhokseumawe selain dalam rangka upaya penegakan hukum, juga merupakan wujud kesungguhan dan konsisten Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang berkeadilan.
"Selain itu, kegiatan ini juga untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau yang secara langsung berkaitan dengan upaya pengamanan penerimaan negara di bidang cukai," katanya.
Kata Agus, rokok ilegal yang disita itu merupakan hasil operasi pasar di toko-toko wilayah tugas Kantor Bea Cukai Lhokseumawe yakni meliputi Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Bener Meriah dan Aceh Tengah.
"Untuk pemilik toko yang menjual rokok ilegal tersebut tidak diberikan sanksi hukum dan hanya dilakukan penyitaan barang, saat ini hanya dilakukan sosialisasi saja. Akan tetapi jika kedapatan sebagai penyuplai atau distributor maka akan ditindak secara hukum," katanya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif jika melihat rokok atau tembakau yang tidak dilekati pita cukai maka diharapkan agar melaporkan ke pihak berwajib," ujar Agus.
Baca juga: Bea Cukai Langsa musnahkan 76 ribu batang rokok ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi, Kamis, mengatakan bahwa pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi pasar sejak tahun 2021 dan 2022 lalu, hasil sinergitas dengan Kanwil DJBC Aceh, POM TNI AD, Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya.
"Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi dan penindakan sebanyak 744 penindakan terhadap rokok ilegal dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara," katanya saat pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Bea Cukai Aceh musnahkan 68.000 batang rokok ilegal
Ia menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelundupan barang ilegal tersebut mencapai Rp1 miliar. Operasi dan penindakan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum di wilayah yurisdiksi pengawasan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.
"Rokok tersebut disita dan ditetapkan sebagai barang ilegal karena tidak dilekati pita cukai atau polos dan sudah melanggar ketentuan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," katanya.
Agus menyebutkan, upaya penindakan yang dilakukan Bea Cukai Lhokseumawe selain dalam rangka upaya penegakan hukum, juga merupakan wujud kesungguhan dan konsisten Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang berkeadilan.
"Selain itu, kegiatan ini juga untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau yang secara langsung berkaitan dengan upaya pengamanan penerimaan negara di bidang cukai," katanya.
Kata Agus, rokok ilegal yang disita itu merupakan hasil operasi pasar di toko-toko wilayah tugas Kantor Bea Cukai Lhokseumawe yakni meliputi Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Bener Meriah dan Aceh Tengah.
"Untuk pemilik toko yang menjual rokok ilegal tersebut tidak diberikan sanksi hukum dan hanya dilakukan penyitaan barang, saat ini hanya dilakukan sosialisasi saja. Akan tetapi jika kedapatan sebagai penyuplai atau distributor maka akan ditindak secara hukum," katanya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif jika melihat rokok atau tembakau yang tidak dilekati pita cukai maka diharapkan agar melaporkan ke pihak berwajib," ujar Agus.
Baca juga: Bea Cukai Langsa musnahkan 76 ribu batang rokok ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023