Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menghibahkan dana pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah itu sebesar Rp30 miliar kepada Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh Selatan.
Penyerahan dana tersebut ditandai dengan penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemkab Aceh Selatan dengan KIP Aceh Selatan di Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan, Senin.
Bupati Aceh Selatan Tgk Amran mengatakan dana hibah tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam mendukung anggaran pemilihan kepala daerah di Kabupaten Aceh Selatan pada November 2024.
"Kami mengingat KIP sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada agar menggunakan dana hibah tersebut sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, sehingga terhindar dari konsekuensi hukum di kemudian hari," kata Tgk Amran.
Baca juga: JPU banding perkara tipikor dana hibah pilkada Aceh Tenggara
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Selatan Saiful mengatakan Pemkab Aceh Selatan merupakan pemerintah yang melaksanakan NPHD di Provinsi Aceh. NPHD yang diterima KIP Aceh Selatan sebesar Rp30 miliar.
"Anggaran dana hibah tersebut akan dipergunakan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan. Pemilihan digelar serentak di seluruh Indonesia pada November 2024," katanya.
Saiful mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Bupati Aceh Selatan beserta jajaran yang telah menganggarkan dana pilkada dan menghibahkan kepada KIP selaku penyelenggara pemilu.
"Kami akan mengelola dan menggunakan dana hibah tersebut sesuai aturan yang berlaku dan mencegah terjadi pelanggaran atau tindak pidana. Nantinya, jika ada anggaran lebih, maka akan dikembalikan ke kas negara," kata Saiful.
Baca juga: Usulan dana Pilkada Aceh Barat capai Rp61 miliar, ini jumlah perkiraan pasangan calonnya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Penyerahan dana tersebut ditandai dengan penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemkab Aceh Selatan dengan KIP Aceh Selatan di Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan, Senin.
Bupati Aceh Selatan Tgk Amran mengatakan dana hibah tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam mendukung anggaran pemilihan kepala daerah di Kabupaten Aceh Selatan pada November 2024.
"Kami mengingat KIP sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada agar menggunakan dana hibah tersebut sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, sehingga terhindar dari konsekuensi hukum di kemudian hari," kata Tgk Amran.
Baca juga: JPU banding perkara tipikor dana hibah pilkada Aceh Tenggara
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Selatan Saiful mengatakan Pemkab Aceh Selatan merupakan pemerintah yang melaksanakan NPHD di Provinsi Aceh. NPHD yang diterima KIP Aceh Selatan sebesar Rp30 miliar.
"Anggaran dana hibah tersebut akan dipergunakan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan. Pemilihan digelar serentak di seluruh Indonesia pada November 2024," katanya.
Saiful mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Bupati Aceh Selatan beserta jajaran yang telah menganggarkan dana pilkada dan menghibahkan kepada KIP selaku penyelenggara pemilu.
"Kami akan mengelola dan menggunakan dana hibah tersebut sesuai aturan yang berlaku dan mencegah terjadi pelanggaran atau tindak pidana. Nantinya, jika ada anggaran lebih, maka akan dikembalikan ke kas negara," kata Saiful.
Baca juga: Usulan dana Pilkada Aceh Barat capai Rp61 miliar, ini jumlah perkiraan pasangan calonnya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023