Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) masih banyak kekurangan.

"Itu banyak kekurangan di dalam pasalnya, tidak seluruh hasil kesepakatan Helsinki itu dapat tertuang dalam UUPA sekarang," kata Yusril Ihza Mahendra, di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra saat mengisi diskusi terkait sejarah UUPA dan semangat penegakan syariat islam, di Banda Aceh.

Baca juga: Revisi UUPA masuk prolegnas, Pemprov usul dana otsus Aceh tanpa batas waktu

Yusril menyadari bahwa dirinya saat itu juga mewakili pemerintah pusat ikut membahas rancangan UUPA, dan proses pembahasannya sangat dibatasi waktu.

"Karena itu, UUPA masih sangat terbuka dilakukan perbaikan. Peraturan ini merupakan salah satu lex specialis dari semua UU di tingkat nasional," ujarnya.

 


Menurut dia, jika pemerintah membuat UU baru, maka harus menimbang bagaimana penerapannya di Aceh seperti di Papua sebagai daerah otonomi khusus.

"Ini kadang-kadang pemerintah pusat lupa, begitu juga dengan pemerintah daerah di Aceh maupun DPRA yang mungkin juga tidak konsen dengan persoalan ini," tuturnya.

Ia menyarankan, permasalahan UUPA jangan dipendam terlalu lama, jika ada persoalan maka harus segera diperbaiki. Kepada pemerintah pusat diharapkan tidak membuat UU yang menabrak UU otonomi khusus.

"Saya akan membantu dengan senang hati implementasi UUPA, karena sejak awal saya terlibat di dalamnya," demikian Yusril.

Untuk diketahui, Banleg DPR RI telah menyetujui dan memasukkan rencana revisi UUPA tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023, dan DPR Aceh juga telah melakukan kajian secara khusus.

Baca juga: DPRA: Revisi UU kekhususan Aceh guna perkuat kelembagaan

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023