Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh memverifikasi sebanyak 512 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilihan DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024 yang didaftarkan di masa pencermatan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Senin, mengatakan partai politik peserta pemilu bisa kembali mendaftarkan bacaleg yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat di masa pencermatan.
"Masa pencermatan berlangsung 6 hingga 11 Agustus 2023. Ada sebanyak 512 bacaleg yang didaftarkan di masa pencermatan. Saat ini, terhadap bacaleg tersebut sedang diverifikasi," katanya.
Rachmat Hidayat mengatakan verifikasi yang dilakukan terhadap 512 bacaleg tersebut meliputi pemeriksaan persyaratan di antaranya surat keterangan kesehatan, ijazah pendidikan terakhir yang diajukan, dan lainnya.
Selain verifikasi, bacaleg yang didaftarkan di masa pencermatan juga diharuskan mengikuti uji mampu baca Al Quran. Uji mampu baca Al Quran merupakan syarat yang harus diikuti bacaleg beragama Islam.
"Jika nanti hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat, maka bacaleg tersebut ditetapkan sebagai calon sementara. Penetapan daftar calon sementara atau DCS dijadwalkan pada 18 Agustus 2023," kata Rachmat Hidayat.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP Aceh jadwalkan uji baca Al Quran bacaleg pengganti 12-13 Agustus
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Senin, mengatakan partai politik peserta pemilu bisa kembali mendaftarkan bacaleg yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat di masa pencermatan.
"Masa pencermatan berlangsung 6 hingga 11 Agustus 2023. Ada sebanyak 512 bacaleg yang didaftarkan di masa pencermatan. Saat ini, terhadap bacaleg tersebut sedang diverifikasi," katanya.
Rachmat Hidayat mengatakan verifikasi yang dilakukan terhadap 512 bacaleg tersebut meliputi pemeriksaan persyaratan di antaranya surat keterangan kesehatan, ijazah pendidikan terakhir yang diajukan, dan lainnya.
Selain verifikasi, bacaleg yang didaftarkan di masa pencermatan juga diharuskan mengikuti uji mampu baca Al Quran. Uji mampu baca Al Quran merupakan syarat yang harus diikuti bacaleg beragama Islam.
"Jika nanti hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat, maka bacaleg tersebut ditetapkan sebagai calon sementara. Penetapan daftar calon sementara atau DCS dijadwalkan pada 18 Agustus 2023," kata Rachmat Hidayat.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP Aceh jadwalkan uji baca Al Quran bacaleg pengganti 12-13 Agustus
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023