Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menangkap seorang kurir ganja antarprovinsi menggunakan jasa pengiriman ekspedisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pelaku berinisial AA (34). Pelaku ditangkap di kawasan Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, beberapa waktu lalu.

"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari petugas jasa ekspedisi. Sebelumnya, petugas ekspedisi menemukan berisikan paket berisikan narkotika jenis ganja dengan identitas pengirim atas nama Silvana dengan tujuan Kota Tidore, Maluku Utara," katanya.

Baca juga: Polda Aceh usut dugaan tambang ilegal di pedalaman Aceh Barat

Kemudian, petugas jasa ekspedisi tersebut juga menginformasikan bahwa seseorang yang mengaku penerima paket menghubunginya dan menanyakan perihal kiriman yang belum sampai ke tujuan. 

"Petugas jasa pengiriman beralasan jika alamat yang tertera di paket salah, sehingga disarankan agar pengirim mengambil kembali paket tersebut yang disimpan di loket," katanya.
 

Selanjutnya, AA mendatangi jasa ekspedisi menjemput paket yang dikirimnya. AA mencurigai petugas loket ekspedisi, sehingga berupaya melarikan diri. Akan tetapi, petugas menangkap AA di Lamdingin.

"Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa paket berisi ganja seberat 929,55 gram, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor beserta STNK diamankan di Polda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Shobarmen.

Berdasarkan hasil, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pengiriman, yakni ke Makassar, Sulawesi Selatan, dua kali, pada Mei dan Juli 2023 dan ke Tidore, Maluku Utara, sebanyak dua kali, pada Juni dan Juli 2023. 

Setiap kali pengiriman AA mendapatkan upah Rp5 juta dari VAL, yang kini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO, katanya.

Pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) subs Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut, Polda Aceh telah menyelamatkan 1.000 jiwa generasi muda Indonesia, dengan asumsi satu gram digunakan oleh seorang pemakai," pungkasnya.

Baca juga: Polisi tangkap dua pembawa kayu ilegal di Pidie Jaya

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023