Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh memverifikasi administrasi sebanyak 1.738 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRA pada Pemilu 2024 pada masa pencermatan menjelang penetapan daftar calon sementara (DCS).

Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penetapan daftar calon sementara dijadwalkan dalam rapat pleno KIP Aceh pada 18 Agustus 2023.

"Saat ini sedang dalam masa pencermatan. Ada sebanyak 1.738 bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA yang diverifikasi dalam masa pencermatan," kata Saiful.

Ia mengatakan dari 1.738 bacaleg DPRA tersebut, sebanyak 1.112 di antaranya laki-laki dan 626 orang merupakan perempuan. Seribuan bacaleg tersebut didaftarkan 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal.

Menurut Saiful, 1.738 bacaleg yang dicermati tersebut termasuk yang didaftarkan partai politik di masa pencermatan rancangan DCS pada 6 hingga 11 Agustus 2023.

"Dalam masa pencermatan tersebut, partai politik bisa mendaftar kembali bacaleg yang sebelumnya tidak memenuhi syarat, kecuali yang tidak mampu membaca Al Quran," katanya.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Baca juga: KIP Banda Aceh verifikasi 512 bacaleg di masa pencermatan

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023