Satreskrim Polres Gayo Lues menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di kawasan pegunungan di Desa Leme Kabupaten Gayo Lues, tersangka ternyata suami dari korban.
"Pelaku dan korban adalah pasangan suami istri yang baru menikah," kata Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Rabu.
Satreskrim Polres Gayo Lues menyelidiki kasus penemuan mayat perempuan korban pembunuhan di jalan Bur Tukuk atau wilayah pegunungan Desa Leme Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Senin (4/9).
Baca juga: Mayat perempuan ditemukan di Gayo Lues, diduga korban pembunuhan
Adapun identitas mayat perempuan diketahui bernama Kasmurni (32) warga Desa Gumpang Lempuh Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya memperoleh beberapa bukti petunjuk baik dari TKP maupun keterangan saksi dan keluarga korban.
Di mana, pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh orang terdekat, hingga kemudian tim melacak keberadaan suami korban berinisial (MR) yang diketahui pergi bersama sebelum peristiwa terjadi.
"Hasil pengecekan, keberadaan suami korban diketahui berada di wilayah Bintang Kabupaten Aceh Tengah, hingga dilakukan pengejaran," ujarnya.
Selanjutnya, kata Setiyawan, tim berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah, dan mengamankan pelaku, hingga dilakukan penjemputan tersangka.
Lalu, tersangka dijemput ke wilayah hukum Polres Aceh Tengah sekira pukul 23.00 WIB oleh tim opsnal Polres Gayo Lues dan langsung dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka mengakui telah membunuh istrinya dengan cara menusukan pisau beberapa kali ke tubuh korban hingga terjatuh dan meninggal dunia," katanya.
Baca juga: Terdakwa pembunuhan harimau di Aceh Timur dituntut dua tahun enam bulan penjara
Dirinya menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, pelaku dan korban baru menikah sekitar tiga minggu lalu. Tetapi mereka sering bertengkar atau cekcok. Dikatakannya korban tidak mau merawat anak bawaan dari pelaku tersebut.
Hari kejadian, mereka datang ke TKP dengan tujuan ingin menyelesaikan masalah, tetapi kembali terjadi cekcok dan pelaku semakin emosi hingga kemudian menikam korban menggunakan pisau.
Lalu, pelaku langsung pergi menggunakan satu unit sepeda motor merk Honda Beat milik korban menuju ke arah jalan Takengon (Aceh Tengah).
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," demikian AKBP Setiyawan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Pelaku dan korban adalah pasangan suami istri yang baru menikah," kata Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Rabu.
Satreskrim Polres Gayo Lues menyelidiki kasus penemuan mayat perempuan korban pembunuhan di jalan Bur Tukuk atau wilayah pegunungan Desa Leme Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Senin (4/9).
Baca juga: Mayat perempuan ditemukan di Gayo Lues, diduga korban pembunuhan
Adapun identitas mayat perempuan diketahui bernama Kasmurni (32) warga Desa Gumpang Lempuh Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya memperoleh beberapa bukti petunjuk baik dari TKP maupun keterangan saksi dan keluarga korban.
Di mana, pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh orang terdekat, hingga kemudian tim melacak keberadaan suami korban berinisial (MR) yang diketahui pergi bersama sebelum peristiwa terjadi.
"Hasil pengecekan, keberadaan suami korban diketahui berada di wilayah Bintang Kabupaten Aceh Tengah, hingga dilakukan pengejaran," ujarnya.
Selanjutnya, kata Setiyawan, tim berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah, dan mengamankan pelaku, hingga dilakukan penjemputan tersangka.
Lalu, tersangka dijemput ke wilayah hukum Polres Aceh Tengah sekira pukul 23.00 WIB oleh tim opsnal Polres Gayo Lues dan langsung dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka mengakui telah membunuh istrinya dengan cara menusukan pisau beberapa kali ke tubuh korban hingga terjatuh dan meninggal dunia," katanya.
Baca juga: Terdakwa pembunuhan harimau di Aceh Timur dituntut dua tahun enam bulan penjara
Dirinya menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, pelaku dan korban baru menikah sekitar tiga minggu lalu. Tetapi mereka sering bertengkar atau cekcok. Dikatakannya korban tidak mau merawat anak bawaan dari pelaku tersebut.
Hari kejadian, mereka datang ke TKP dengan tujuan ingin menyelesaikan masalah, tetapi kembali terjadi cekcok dan pelaku semakin emosi hingga kemudian menikam korban menggunakan pisau.
Lalu, pelaku langsung pergi menggunakan satu unit sepeda motor merk Honda Beat milik korban menuju ke arah jalan Takengon (Aceh Tengah).
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," demikian AKBP Setiyawan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023