Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo menyatakan kasus penangkapan ikan ilegal di Provinsi Aceh terbanyak adalah penggunaan alat tangkap ikan merusak.
"Pelanggaran yang dominan dari penangkapan ikan di wilayah Aceh dalam beberapa tahun terakhir adalah penggunaan alat tangkap yang sifat merusak," kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto di Banda Aceh, Jumat.
Ia mengatakan alat tangkap ikan yang merusak tersebut di antaranya bom ikan, pukat harimau atau trawl, dan lainnya. Sedangkan alat tangkap pendukung ilegal si antaranya kompresor.
Baca juga: PSDKP Lampulo intensifkan patroli awasi pencemaran laut
Sahono mengatakan pihaknya terus berupaya mencegah penggunaan alat tangkap ikan yang sifatnya merusak. Penggunaan alat tangkap merusak tersebut menyebabkan kehancuran sumber daya perikanan, sehingga merugikan nelayan.
"Alat tangkap merusak tersebut tidak ramah lingkungan karena menghancurkan sumber daya perikanan. Karena itu, praktik ilegal tersebut harus dicegah guna menjamin keberlangsungan sumber daya perikanan," katanya.
Menurut Sahono, pencegahan tersebut dilakukan dengan meningkatkan pengawasan. Pengawasan terhadap penggunaan alat tangkap dilakukan di darat maupun di laut.
Pengawasan di darat dengan memeriksa kapal-kapal nelayan sebelum melaut. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan apakah alat tangkap digunakan sesuai perizinan atau tidak.
Selain itu, juga memeriksa alat tangkap ikan sesuai dengan kapasitas kapal, perizinannya, dan lainnya. Apabila tidak sesuai, maka kapal penangkap ikan tersebut tidak diperbolehkan melaut.
"Sedangkan pengawasan di laut juga memastikan apakah alat tangkap yang digunakan tidak ditukar setelah pemeriksaan di daerah. Serta memastikan wilayah penangkapan ikan sesuai dengan perizinan," kata Sahono Budianto.
Baca juga: Delapan nelayan jadi tersangka illegal fishing di perairan Simeulue Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Pelanggaran yang dominan dari penangkapan ikan di wilayah Aceh dalam beberapa tahun terakhir adalah penggunaan alat tangkap yang sifat merusak," kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto di Banda Aceh, Jumat.
Ia mengatakan alat tangkap ikan yang merusak tersebut di antaranya bom ikan, pukat harimau atau trawl, dan lainnya. Sedangkan alat tangkap pendukung ilegal si antaranya kompresor.
Baca juga: PSDKP Lampulo intensifkan patroli awasi pencemaran laut
Sahono mengatakan pihaknya terus berupaya mencegah penggunaan alat tangkap ikan yang sifatnya merusak. Penggunaan alat tangkap merusak tersebut menyebabkan kehancuran sumber daya perikanan, sehingga merugikan nelayan.
"Alat tangkap merusak tersebut tidak ramah lingkungan karena menghancurkan sumber daya perikanan. Karena itu, praktik ilegal tersebut harus dicegah guna menjamin keberlangsungan sumber daya perikanan," katanya.
Menurut Sahono, pencegahan tersebut dilakukan dengan meningkatkan pengawasan. Pengawasan terhadap penggunaan alat tangkap dilakukan di darat maupun di laut.
Pengawasan di darat dengan memeriksa kapal-kapal nelayan sebelum melaut. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan apakah alat tangkap digunakan sesuai perizinan atau tidak.
Selain itu, juga memeriksa alat tangkap ikan sesuai dengan kapasitas kapal, perizinannya, dan lainnya. Apabila tidak sesuai, maka kapal penangkap ikan tersebut tidak diperbolehkan melaut.
"Sedangkan pengawasan di laut juga memastikan apakah alat tangkap yang digunakan tidak ditukar setelah pemeriksaan di daerah. Serta memastikan wilayah penangkapan ikan sesuai dengan perizinan," kata Sahono Budianto.
Baca juga: Delapan nelayan jadi tersangka illegal fishing di perairan Simeulue Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023