Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan semua bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilihan DPRA pada Pemilu 2024 yang ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) memenuhi syarat berdasarkan hasil tanggapan masyarakat. 

"Setelah kami membuka layanan tanggapan masyarakat terhadap bacaleg dalam DCS, tidak ada yang dilaporkan bermasalah. Dengan demikian, semua bacaleg dinyatakan bersih dan memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh membuka layanan tanggapan masyarakat terkait DCS untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024. Layanan tanggapan masyarakat berlangsung 19 hingga 28 Agustus 2023.


Baca juga: KIP Banda Aceh sosialisasikan dana kampanye Pemilu 2024

Muhammad Sayuni menyebutkan saat itu ada lima tanggapan masyarakat terhadap bacaleg. Akan tetapi setelah diperiksa, dari lima tanggapan tersebut dua di antaranya ditujukan kepada seorang bacaleg.

"Setelah diteliti lebih lanjut, dua tanggapan tersebut sifatnya personal, terkait utang piutang, sehingga tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Jadi, hanya tiga yang diverifikasi," kata Muhammad Sayuni.

 

Selanjutnya, KIP melakukan verifikasi dan klarifikasi tiga tanggapan masyarakat terhadap, baik kepada partai politik yang mengusung maupun kepada bacaleg yang bersangkutan. Hasilnya verifikasi, tidak ada yang bermasalah karena apa yang disampaikan masyarakat tersebut sudah diselesaikan sebelumnya.

"Kami menyatakan semua bacaleg memenuhi syarat dan pencalonannya tidak bermasalah berdasarkan tanggapan masyarakat. Dengan demikian, kami tidak membuka tahapan pendaftaran bacaleg pengganti," kata Muhammad Sayuni.

Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menetapkan sebanyak 1.385 calon sementara anggota DPRA pada Pemilu 2024. Dari 1.385 calon sementara tersebut sebanyak 902 orang laki-laki dan 483 orang perempuan.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain 18 partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Baca juga: KIP Aceh ambil alih lima KIP kabupaten kota, ini sebabnya

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023