Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengambil alih lima KIP kabupaten kota menyusul kekosongan keanggotaan di lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.
"KIP Provinsi Aceh mengambil alih lima KIP kabupaten kota karena karena tidak ada pengangkatan anggota hingga berakhirnya tugas anggota KIP periode sebelumnya," kata Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Rabu.
Adapun lima KIP kabupaten kota yang diambil alih tersebut yakni KIP Kabupaten Aceh Tamiang, KIP Kota Langsa, KIP Kabupaten Pidie, KIP Kabupaten Aceh Besar, dan KIP Kabupaten Simeulue.
Pengambilalihan tersebut merupakan perintah undang-undang. Berdasarkan Pasal 555 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menyebutkan bahwa apa bila hal mengakibatkan KPU kabupaten kota tidak dapat melaksanakan tahapan pemilu, maka KPU provinsi dapat menjalankannya.
Baca juga: KIP Aceh usulan anggaran Pilkada 2024 Rp145,37 miliar
Menurut Agusni, kekosongan keanggotaan KIP di lima kabupaten kota tersebut terjadi karena adanya persoalan dalam rekrutmen calon anggota, sehingga sampai kini KPU RI belum mengeluarkan surat keputusan pengangkatan keanggotaannya.
"Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan, sehingga kekosongan keanggotaan KIP di lima kabupaten kota tersebut dapat terisi serta melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan umum yang kini sedang berlangsung," katanya.
Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh tersebut mengatakan kekosongan keanggotaan KIP di lima kabupaten kota tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang kini sudah memasuki pencermatan daftar calon sementara (DCS).
"Proses pelaksanaan tahapan pemilu tetap berjalan kendati keanggotaan atau komisioner KIP di lima kabupaten kota tersebut belum terbentuk. Pengambilalihan ini berakhir sampai keanggotaan di lima KIP kabupaten kota tersebut kembali terisi," kata Agusni AH.
Baca juga: Ratusan pemilih pemula Aceh Tengah ikuti edukasi cerdas memilih
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"KIP Provinsi Aceh mengambil alih lima KIP kabupaten kota karena karena tidak ada pengangkatan anggota hingga berakhirnya tugas anggota KIP periode sebelumnya," kata Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Rabu.
Adapun lima KIP kabupaten kota yang diambil alih tersebut yakni KIP Kabupaten Aceh Tamiang, KIP Kota Langsa, KIP Kabupaten Pidie, KIP Kabupaten Aceh Besar, dan KIP Kabupaten Simeulue.
Pengambilalihan tersebut merupakan perintah undang-undang. Berdasarkan Pasal 555 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menyebutkan bahwa apa bila hal mengakibatkan KPU kabupaten kota tidak dapat melaksanakan tahapan pemilu, maka KPU provinsi dapat menjalankannya.
Baca juga: KIP Aceh usulan anggaran Pilkada 2024 Rp145,37 miliar
Menurut Agusni, kekosongan keanggotaan KIP di lima kabupaten kota tersebut terjadi karena adanya persoalan dalam rekrutmen calon anggota, sehingga sampai kini KPU RI belum mengeluarkan surat keputusan pengangkatan keanggotaannya.
"Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan, sehingga kekosongan keanggotaan KIP di lima kabupaten kota tersebut dapat terisi serta melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan umum yang kini sedang berlangsung," katanya.
Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh tersebut mengatakan kekosongan keanggotaan KIP di lima kabupaten kota tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang kini sudah memasuki pencermatan daftar calon sementara (DCS).
"Proses pelaksanaan tahapan pemilu tetap berjalan kendati keanggotaan atau komisioner KIP di lima kabupaten kota tersebut belum terbentuk. Pengambilalihan ini berakhir sampai keanggotaan di lima KIP kabupaten kota tersebut kembali terisi," kata Agusni AH.
Baca juga: Ratusan pemilih pemula Aceh Tengah ikuti edukasi cerdas memilih
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023