Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya Nurdin menyatakan bahwa keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penetapan hutan adat di Aceh menjadi sebuah kebijakan yang sangat progresif.

“Ini merupakan kebijakan yang sangat progresif dan sangat pro kepada rakyat, terutama kepada masyarakat adat,” kata Nurdin, di Aceh Jaya, Selasa.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya telah menerima Surat Keputusan Menteri LHK tentang penetapan status hutan adat di untuk dua mukim di wilayah setempat bersama dengan Kabupaten Pidie dan Bireuen.

Untuk Aceh Jaya sendiri, wilayah hutan adat yang ditetapkan KLHK tersebut berada di dua mukim, dengan luas kawasan hutannya lebih kurang 69.246 hektare.

Baca juga: Delapan hutan adat tiga daerah di Aceh resmi diakui negara

Surat keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam kegiatan Festival Lingkungan Iklim Kehutanan Energi (LIKE) di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Menurut Nurdin, penetapan status hutan adat memiliki dua makna bagi Kabupaten Aceh Jaya, pertama adalah pengakuan atas eksistensi mukim sebagai masyarakat adat yang ada di Aceh khususnya Aceh Jaya.

Kedua, pemberian hak untuk mengelola kawasan hutan kepada masyarakat adat. Sehingga dari kekayaan alam yang masyarakat adat bisa menggunakan dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan. 

“Kita tentu sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Menteri LHK yang sudah menetapkan status hutan adat di Aceh Jaya,” ungkapnya.

Nurdin mengucapkan terima kasih kepada Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh beserta tim yang terus mendampingi Aceh Jaya terkait pemberdayaan dan pengembangan program hutan rakyat tersebut.

Dirinya berharap, dengan adanya penetapan pengelolaan hutan adat ini, kelembagaan adat mukim dan adat lainnya di Aceh Jaya bisa lebih mandiri dari sisi perekonomian.

Kemudian, kedepannya harus bisa tampil sebagai lembaga adat yang kuat dan mandiri agar dapat berkontribusi bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Jaya.

“Setelah ini kita segera berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik akademisi, NGO, pemerhati lingkungan serta dunia usaha agar hutan adat tersebut bisa produktif dan menghasilkan," demikian Nurdin.

Baca juga: Rektor USK harap mukim di Aceh lestarikan hutan adat yang telah diakui negara
 

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023