Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 melaporkan rekening dan pengelolaan dana kampanye.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pelaporan dana kampanye merupakan kewajiban. Apabila ada partai politik tidak menyampaikan laporan dana kampanye, maka bisa didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
"Penyampaian atau pelaporan dana kampanye ini merupakan ranahnya partai politik. Akan tetapi, apabila tidak menyampaikan, maka parpol bisa didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. Dan ini berdampak terhadap keikutsertaan caleg yang didaftarkan," katanya.
Baca juga: KIP Banda Aceh sosialisasikan dana kampanye Pemilu 2024
Rachmat Hidayat mengatakan tujuan penyampaian dana kampanye tersebut sebagai bentuk akuntansi dan transparansi. Dari laporan dana kampanye tersebut nanti diketahui dari mana saja sumbernya dan digunakan untuk apa saja.
"Pelaporan atau penyampaian dana kampanye tersebut juga sebagai bentuk pengawasan terhadap partai politik peserta Pemilu 2024. Karena itu, kami terus mengingatkan parpol segera menyampaikan dana kampanye," kata Rachmat Hidayat.
Terkait dana kampanye tersebut, KIP Kota Banda Aceh menjadwalkan sosialisasi kepada partai politik peserta Pemilu 2024 pada Rabu (20/9). Sosialisasi juga menghadirkan pengawas pemilu, akademisi, serta pihak terkait lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut nanti dijelaskan aturan dan kewajiban partai politik terhadap dana kampanye. Termasuk penggunaannya, untuk apa saja dana kampanye itu dipakai serta dari mana saja sumbernya yang diperolehkan atau tidak.
"Sedangkan batasan dana kampanye diatur dalam peraturan KPU. Tujuan sosialisasi agar partai politik peserta Pemilu 2024 memahami aturan dana kampanye tersebut," kata Rachmat Hidayat.
Sebelumnya, KPU RI mewajibkan peserta Pemilu 2024 melaporkan sumbangan dana kampanye. Pelaporan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP: Bantuan dana kampanye pemilu tidak boleh lebih Rp25 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pelaporan dana kampanye merupakan kewajiban. Apabila ada partai politik tidak menyampaikan laporan dana kampanye, maka bisa didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
"Penyampaian atau pelaporan dana kampanye ini merupakan ranahnya partai politik. Akan tetapi, apabila tidak menyampaikan, maka parpol bisa didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. Dan ini berdampak terhadap keikutsertaan caleg yang didaftarkan," katanya.
Baca juga: KIP Banda Aceh sosialisasikan dana kampanye Pemilu 2024
Rachmat Hidayat mengatakan tujuan penyampaian dana kampanye tersebut sebagai bentuk akuntansi dan transparansi. Dari laporan dana kampanye tersebut nanti diketahui dari mana saja sumbernya dan digunakan untuk apa saja.
"Pelaporan atau penyampaian dana kampanye tersebut juga sebagai bentuk pengawasan terhadap partai politik peserta Pemilu 2024. Karena itu, kami terus mengingatkan parpol segera menyampaikan dana kampanye," kata Rachmat Hidayat.
Terkait dana kampanye tersebut, KIP Kota Banda Aceh menjadwalkan sosialisasi kepada partai politik peserta Pemilu 2024 pada Rabu (20/9). Sosialisasi juga menghadirkan pengawas pemilu, akademisi, serta pihak terkait lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut nanti dijelaskan aturan dan kewajiban partai politik terhadap dana kampanye. Termasuk penggunaannya, untuk apa saja dana kampanye itu dipakai serta dari mana saja sumbernya yang diperolehkan atau tidak.
"Sedangkan batasan dana kampanye diatur dalam peraturan KPU. Tujuan sosialisasi agar partai politik peserta Pemilu 2024 memahami aturan dana kampanye tersebut," kata Rachmat Hidayat.
Sebelumnya, KPU RI mewajibkan peserta Pemilu 2024 melaporkan sumbangan dana kampanye. Pelaporan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP: Bantuan dana kampanye pemilu tidak boleh lebih Rp25 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023