Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, melimpahkan berkas penyidikan dan seorang tersangka berinisial RS dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Nagan Raya.

“Penyerahan tersangka ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud di Suka Makmue, Rabu.

AKP Machfud mengatakan penyerahan tersangka RS ke jaksa penuntut umum, sebagai upaya untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut hingga ke ranah pengadilan.

Baca juga: Polres Aceh Utara tangani kasus perundungan anak libatkan tiga pelaku

Sehingga diharapkan perkara ini segara mendapatkan kepastian hukum nantinya.

Dalam penyerahan ini penyidik turut menyerahkan barang bukti diantaranya satu lembar baju daster lengan pendek motif batik warna biru, serta satu unit telepon selular merk Oppo warna hitam.

AKP Machfud menyebutkan, selain melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, tersangka RS juga diduga melalukan pelecehan seksual terhadap korban, dan mengulangi perbuatannya.

Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka RS dengan Pasal 50 atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo pasal 65 KUHPidana.

Baca juga: Dua warga Nagan Raya ditangkap polisi diduga perkosa dan lecehkan seorang gadis

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023