Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat melakukan survei dan pencanangan kantin halal di sejumlah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), serta di sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/k) di kabupaten setempat.

“Sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Samsul Bahri di Meulaboh, Selasa.

Ada pun lokasi survey kantin halal yang dilakukan tersebut meliputi kantin SMAN 4 Wira Bangsa Meulaboh, SMKN 3 Meulaboh, SMKN 1 Meulaboh, SMKN 1 Meureubo dan SMPN 3 Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: BI terus percepat sertifikasi halal produk UMKM Aceh

Samsul Bahri mengatakan mandatory halal merupakan program Kementerian Agama dalam mewujudkan amanat undang-undang no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Sesuai dengan amanat undang-undang, setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Kewajiban bersertifikat halal merupakan komitmen Pemerintah dalam memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kankemenag Aceh Barat, H Suhadi mengatakan dengan adanya kunjungan tersebut pengelola kantin sekolah dapat teredukasi akan pentingnya memproduksi makanan halal, serta dapat berpartisipasi dalam menjalankan program mandatory halal di sekolah.

Dari hasil pengamatan tim, proses produksi di beberapa kantin sekolah yang dituju mendapatkan apresiasi yang bagus untuk menjadikan kantin dan unit produksi makanan dan minuman bersertifikat halal.

Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, H Khairul Azhar mengatakan, setiap pelaku usaha diharuskan untuk mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal, terutama bagi pelaku usaha makanan dan minuman.

Ia mengungkapkan, dalam menciptakan jaminan produk halal, Kementerian Agama terus melakukan kampanye dan dorongan kepada pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal terhadap produk yang diproduksi dan dijual.

“Halalnya suatu produk tidak hanya dilihat dari bahan yang digunakan, namun juga dipastikan dari kebersihan dan kelayakan proses produksi yang dilakukan setiap pelaku usaha,” demikian Khairul Azhar.

Baca juga: Wapres: Indonesia bertekad jadi produsen halal dunia pada 2024

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023