DPD Demokrat Aceh membantah dikaitkan dengan postingan yang mengatasnamakan Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya berisi penolakan kedatangan bakal Capres Anies Baswedan ke Aceh, yang telah beredar luas di media sosial Tiktok. Juru bicara partai berlambang mercy di Aceh menyatakan postingan itu hoaks dan fitnah terhadap Partai Demokrat.
"Postingan tersebut mengatasnamakan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Aceh Muslim," kata Juru Bicara Partai Demokrat Aceh Firdaus Noezula di Banda Aceh, Senin.
Firdaus menjelaskan, akhir-akhir ini beredar sebuah postingan di media sosial Tiktok yang mengatakan Demokrat melarang salah satu calon Presiden untuk datang Aceh. Postingan itu atas nama Sekjen Demokrat dan Ketua DPD Demokrat Aceh. Postingan tersebut sudah tersebar di berbagai platform media komunikasi seperti Whatsapp group.
Baca juga: Kapolda Aceh ajak santri tingkatkan literasi cegah hoaks
Firdaus memastikan postingan tersebut adalah bohong dan fitnah yang sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan ingin merusak citra Demokrat di Aceh.
“Postingan tersebut adalah fitnah dan berita bohong," ujarnya.
Dirinya menegaskan, Sekjen dan Ketua DPD Demokrat Aceh tidak pernah mengeluarkan pernyataan kebencian seperti itu. Maka ini sengaja dibuat untuk merusak citra Demokrat di tanah rencong.
Firdaus menambahkan, Demokrat sangat menghargai perbedaan dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam tatanan demokrasi. Sehingga, segala hal yang berpotensi merusak demokrasi dan keharmonisan dalam masyarakat harus dihindari dan pelaku ditindak tegas.
“Kita sangat menghargai perbedaan dan nilai-nilai yang berlaku dalam sistem Demokrasi, khususnya di Aceh. Apabila ada yang ingin mengadu domba, maka upaya ini harus dicegah dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Kata Firdaus, Demokrat sudah melaporkan akun yang mengunggah informasi hoaks tersebut ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo RI untuk kemudian di cek dan ditindak tegas.
Tak cukup sampai di situ, Demokrat juga menempuh jalur hukum untuk melaporkan akun tersebut ke Polda Aceh, dan meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penyebar berita bohong dan fitnah tersebut.
“kita akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan pemilik akun tersebut. Kita meminta kasus ini diusut tuntas oleh Polda Aceh," demikian Firdaus Noezula.
Baca juga: Mafindo Aceh latih pemilih pemula tangkal hoax jelang Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Postingan tersebut mengatasnamakan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Aceh Muslim," kata Juru Bicara Partai Demokrat Aceh Firdaus Noezula di Banda Aceh, Senin.
Firdaus menjelaskan, akhir-akhir ini beredar sebuah postingan di media sosial Tiktok yang mengatakan Demokrat melarang salah satu calon Presiden untuk datang Aceh. Postingan itu atas nama Sekjen Demokrat dan Ketua DPD Demokrat Aceh. Postingan tersebut sudah tersebar di berbagai platform media komunikasi seperti Whatsapp group.
Baca juga: Kapolda Aceh ajak santri tingkatkan literasi cegah hoaks
Firdaus memastikan postingan tersebut adalah bohong dan fitnah yang sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan ingin merusak citra Demokrat di Aceh.
“Postingan tersebut adalah fitnah dan berita bohong," ujarnya.
Dirinya menegaskan, Sekjen dan Ketua DPD Demokrat Aceh tidak pernah mengeluarkan pernyataan kebencian seperti itu. Maka ini sengaja dibuat untuk merusak citra Demokrat di tanah rencong.
Firdaus menambahkan, Demokrat sangat menghargai perbedaan dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam tatanan demokrasi. Sehingga, segala hal yang berpotensi merusak demokrasi dan keharmonisan dalam masyarakat harus dihindari dan pelaku ditindak tegas.
“Kita sangat menghargai perbedaan dan nilai-nilai yang berlaku dalam sistem Demokrasi, khususnya di Aceh. Apabila ada yang ingin mengadu domba, maka upaya ini harus dicegah dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Kata Firdaus, Demokrat sudah melaporkan akun yang mengunggah informasi hoaks tersebut ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo RI untuk kemudian di cek dan ditindak tegas.
Tak cukup sampai di situ, Demokrat juga menempuh jalur hukum untuk melaporkan akun tersebut ke Polda Aceh, dan meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penyebar berita bohong dan fitnah tersebut.
“kita akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan pemilik akun tersebut. Kita meminta kasus ini diusut tuntas oleh Polda Aceh," demikian Firdaus Noezula.
Baca juga: Mafindo Aceh latih pemilih pemula tangkal hoax jelang Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023