Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan penyidik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 200 ekor sapi di Kabupaten Aceh Tenggara menyerahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa peneliti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan selanjutnya jaksa peneliti akan memeriksa apakah berkas perkara itu sudah memenuhi syarat materil dan formil.

"Apabila belum memenuhi syarat, maka jaksa peneliti akan memberi petunjuk untuk dipenuhi penyidik. Jika memenuhi, maka berkas sudah bisa dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penyidik dapat melimpahkan berkas tahap dua ke jaksa penuntut umum," katanya.

Baca juga: Kejati Aceh tahan tiga tersangka korupsi pengadaan sapi Rp2,37 miliar di Aceh Tenggara

Sebelumnya, kata Ali Rasab Lubis, penyidik Kejati Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 200 ekor sapi di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp2,37 miliar.
 

Ketiga tersangka yakni berinisial M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Berikutnya, tersangka berinisial A selaku Direktur CV MRM yang merupakan perusahaan pelaksana pengadaan sapi. Serta berinisial MR selaku pengendali dan penyuplai untuk pengadaan sapi.

"Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Alasan penyidik menahan ketiga tersangka untuk memudahkan proses penyidikan, mencegah tersangka melarikan diri serta mencegah tersangka merusak barang bukti dan lainnya," kata Ali Rasab Lubis.

Terkait kerugian negara, Ali Rasab Lubis menyatakan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi tersebut mencapai Rp1,07 miliar. Kerugian negara terbesar berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Aceh.

"Dalam menyidik kasus ini, penyidik sudah memintai keterangan 30 orang saksi dari pihak terkait pengadaan sapi di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara serta tiga orang ahli dari pihak berkompeten," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari pengadaan 200 ekor sapi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2019. Anggaran pengadaan bersumber dari dana otonomi khusus Aceh yang dialokasikan kepada kabupaten kota.

Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan pelelangan dan dimenangkan CV MRM dengan nilai kontrak sebesar Rp2,37 miliar lebih.

Akan tetapi, A selaku Direktur CV MRM tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan sapi. Tersangka A mengaku perusahaannya dipinjam oleh tersangka MR. MR juga pegawai negeri sipil di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

"Dari hasil pemeriksaan, peminjaman perusahaan tanpa ada surat kuasa, baik di bawah tangan maupun akte notaris Tersangka A mengaku hanya menerima fee dari nilai kontrak," kata Ali Rasab Lubis.

Selanjutnya, MR selaku peminjam perusahaan dan juga pengendali penyuplai menggunakan perusahaan UD SK membeli sapi di Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. 

"Sapi tersebut dibeli oleh pekerja MR atau orang suruhannya. Pekerja MR tersebut tidak mengetahui spesifikasi teknis sapi yang dibeli. Ia hanya diperintah membeli sapi betina dengan tinggi berkisar 102 hingga 104 centimeter sebanyak 200 ekor. Sapi dibeli secara eceran pada agen maupun pedagang sapi," katanya.

Pada saat serah terima pekerjaan dan pemeriksaan kesehatan sapi-sapi tersebut, ternyata tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Kondisi sapi lemah, kurus, dan sakit-sakitan. Sapi-sapi tersebut ditempatkan di UPTD Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara serta dititipkan kepada peternak.

Ali Rasab Lubis mengatakan dari 200 ekor sapi tersebut, 81 ekor di antaranya mati yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian. Sedangkan 119 ekor lainnya tidak jelas keberadaannya.

"Penyidik terus mendalami kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lainnya yang terlibat serta ditetapkan sebagai tersangka selain dari tiga orang tersebut," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Kejati Aceh periksa 30 saksi kasus korupsi pengadaan sapi
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023