Polda Aceh mengusut penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 20 kilogram dari Malaysia di Kabupaten Aceh Timur.

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penyelundupan barang terlarang tersebut melibatkan tiga terduga pelaku dengan modus menjemputnya dari tengah laut.

"Tiga terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu dengan berat mencapai 20 kilogram sabu-sabu serta perahu motor di Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur," kata Achmad Kartiko.

Baca juga: Satlantas Polres Aceh Tamiang tangkap bandar narkoba, sita10 kilogram sabu

Adapun tiga terduga pelaku yakni berinisial Muhammad Yusuf (41), Zulkarnaeni (44), dan Yurizal (38). Ketiganya merupakan nelayan, warga Kabupaten Aceh Timur.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan pengusutan penyelundupan sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat menyampaikan keresahannya terkait maraknya penyelundupan barang terlarang.
 

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melibatkan personel Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh menggelar patroli. Patroli dibagi dua tim, darat dan laut, menyisiran perairan Selat Malaka.

Dalam patroli tersebut, tim gabungan memperoleh informasi ada penjemputan sabu-sabu dari perairan Malaysia. Kemudian, tim gabungan menggunakan kapal patroli bea cukai melihat perahu motor yang mencurigakan.

"Kemudian, tim mengejar perahu motor tersebut dan menghentikannya. Di perahu motor tersebut ada tiga orang. Setelah digeledah, ditemukan 20 bungkusan berisi sabu-sabu," kata Achmad Kartiko.

Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku, kata Kapolda, mereka mengaku menjemput sabu-sabu tersebut di perairan Selat Malaka. Selanjutnya, barang terlarang tersebut dibawa ke daratan Aceh untuk selanjutnya diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

"Dari pengakuan ketiganya, mereka mendapatkan upah sebesar Rp130 juta untuk menjemput sabu-sabu tersebut di perairan Selat Malaka. Para pelaku mengaku baru pertama melakukannya," kata Achmad Kartiko 

Kapolda mengatakan para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya paling singkat 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Pengungkapan narkoba tersebut menyelamatkan 160 ribu jiwa dengan asumsi satu gram sabu-sabu digunakan delapan orang," kata Achmad Kartiko.

Baca juga: Polresta Banda Aceh tangkap DPO pengedar 10,4 Kg sabu-sabu

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023