Sebanyak 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lhokseumawe, Aceh, mengalami pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan Desember 2023 karena tidak menjalankan tugasnya dengan disiplin. Penegakan aturan kedisiplinan ini merupakan langkah untuk menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap tugas-tugas yang diamanahkan kepada ASN. 
 
Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemko Lhokseumawe, Darius, mengatakan sanksi ini menjadi peringatan keras bagi para ASN akan konsekuensi yang dapat mereka hadapi jika tidak mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku. Pemerintah daerah mengambil langkah ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan ketertiban di lingkungan ASN, dengan harapan adanya efek jera bagi yang bersangkutan serta penguatan kesadaran akan pentingnya kedisiplinan.
 
 "Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal), sanksi tidak mengikuti apel akan terkena pemotongan 3 persen,” ujarnya
 
Darius menyampaikan sejumlah alasan ASN tidak menghadiri upacara rutin, termasuk karena sakit, seringkali tanpa penjelasan. Darius juga menjelaskan tindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk lebih memperhatikan kedisiplinan dalam menjalankan tugas berdasarkan Peraturan Walikota ( Perwal) tentang E- Kinerja ( Ekin) No. 37 tahun 2021 mengenai TPP, sanksi tidak mengikuti apel gabungan akan terkena pemotongan sebesar 3%. Menurutnya, sudah seharusnya sebagai ASN mematuhi perintah pimpinan, serta mengikuti berbagai mekanisme kerja.
 
Darius juga menambahkan total ASN di Lhokseumawe saat ini 3.107 orang. Ia mengungkapkan pada saat ini masih proses penginputan data di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia ( BKSDM), dan hasilnya akan keluar pada tanggal 08 Desember 2023.
 
“Masih banyak ASN di Lhokseumawe yang tidak disiplin, datang terlambat tidak ingat waktu. Sesuai instruksi pimpinan, setiap kepala dinas, sekretaris dan kepala bidang harus mengawasi dan mendidik anggotanya," tambahnya.

Penulis: Sella Dwi Puspita, mahasiswa Malikussaleh

Pewarta: Redaksi Antara Aceh

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023